Hakim Ingatkan Jaksa Serius Susun Tuntutan Untuk Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan

Laporan Jurnalis Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Panitia Yudisial Rianto Adam Pontoh mengingatkan jaksa untuk gigih menyiapkan tuntutan terhadap tersangka BTS Kominfo Jemy Sutjiawan.

Diketahui, sidang tersangka Jemy Sutjiawan telah ditunda sebanyak dua kali karena jaksa tidak menyelesaikan dakwaan.

“Saya ingatkan Anda (jaksa) untuk serius dalam menyampaikan kebutuhannya,” kata Hakim Rianto, Jumat (11/7/2024) dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.

Majelis hakim menegaskan, masa penahanan tersangka terlalu singkat.

Untuk itu, hakim meminta sidang digelar pada 16 Juli 2024.

“Penangkapan sudah selesai, Selasa tanggal 16 bulan ini adalah yang terakhir,” kata hakim.

Majelis hakim Rianto meminta kesabaran tersangka karena kasusnya kembali ditunda.

“Terdakwa mohon maaf karena kuasa hukum pemerintah masih menyiapkan permohonannya. Perkaranya sudah dua kali ditunda. Ini penundaan pemilu yang terakhir. Insya Allah tidak ada kendala. Baru Selasa Juli dibacakan.” 16 Agustus 2024, 14.00, kata Hakim Rianto.

“Oleh karena itu diumumkan bahwa kasus hari ini telah selesai dan proses terhadap hal-hal yang diperlukan oleh penuntut akan dilanjutkan.

Dalam kasus ini, Jemy Sutjiawan didakwa mengeluarkan dana pengabdian untuk mendapatkan proyek pembelian tower 4G BTS BAKTI Kominfo.

Biaya gadai sebesar USD 2,5 juta atau jika dirupiahkan mulai Kamis (28/3/2024), Rp 39.682.500.000.

Nilai pengorbanan tersebut berdasarkan kesepakatan Jemy dan Irwan Hermawan serta pimpinan Galumbang Menak Simanjuntak, sahabat mantan Direktur BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

“Terdakwa Jemy Sutjiawan mendonasikan uang sebesar $2.500 kepada Irwan Hermawan untuk proyek 4G bts 1 dan 2 tahun 2021 PT Sansaine Exindo melalui Windi Purnama,” kata jaksa sebelum sidang, Kamis (28/3/2024). ) di Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta.

Akibat perbuatannya, ia dijerat Pasal 2 ayat (1) cabang 3 Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *