Hakim Heran BPK Tunjuk Swasta Periksa Fisik Tol MBZ, Saksi: Karena BPK Cuma Bisa Audit Uang

Laporan reporter Tribunnews.com Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur PT Tridi Membran Utama Andi mengungkap alasan pihaknya menyewa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan verifikasi teknis Tol Layang Muhammad Bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek II. proyek jalan.

Sementara Andi melalui PTnya bekerja sama dengan BPK melakukan pengecekan langsung kualitas fisik struktur bangunan proyek Flyover Tol MBZ yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Kemitraan itu diungkapkan Andi saat dihadirkan Kejaksaan Agung (JPU) RI sebagai salah satu saksi dalam sidang korupsi Tol MBZ di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat bersama terdakwa Sofiah Balfas Cs. Kamis (16 Mei 2024).

Awalnya Ketua Fahzal Hendri bertanya kepada Andi karena heran BPK tidak meninjau langsung proyek tersebut dan malah melibatkan PT Tridi Membran Utama.

“Kenapa BPK tidak bisa melakukan pemeriksaan sendiri dan meminta PT menjadi mitra. Apakah ada aspek teknis atau ada yang tidak diketahui BPK?” Fahzal meminta Andi sebagai saksi.

Andi kemudian membeberkan maksud dan tujuan BPK terkait pihaknya.

Pertama, dia menduga alasan pihaknya melakukan intervensi terhadap BPK karena cakupan pekerjaan proyek tol MBZ terlalu luas.

Dan alasan kedua, penerapannya memerlukan kajian yang sangat mendalam untuk memverifikasi uji kualitas bangunan berbayar, kata Andi.

Menanggapi pertanyaan Fahzal, Andi berkata, “Jadi menurut saya tidak semua orang bisa melakukan hal ini.”

Andi mengatakan, selain melakukan verifikasi teknis, ia juga memberikan saran dan dukungan teknis kepada BPK.

“Karena cadangan utama BPK adalah pemeriksaan keuangan, Yang Mulia.” Dan saya berkata.

Selain proyek tol MBZ, Andi menjelaskan, pihaknya juga membantu BPK pada tahun 2018.

Andi menjelaskan hal itu saat Hakim Fahzal menanyakan apakah sebelumnya ia pernah bekerja sama dengan BPK.

“Kenapa kerja di PT, pernah kerja sama BPK?” tanya Hakim Fahzal.

“Kami sebelumnya membantu BPK untuk Terminal Peti Kemas Yang Mulia 2018,” kata Andi. Mutu beton jalan tol MBZ belum memenuhi persyaratan SNI.

Menyikapi hal tersebut, Andy melakukan proses verifikasi teknis selama jangka waktu enam bulan hingga akhir tahun 2021, dan hasilnya dipastikan mutu teknis beton MBZ untuk jalan tol lebih rendah dari Standar Nasional Indonesia (SNI). ).

Saat Andy diperiksa jaksa, baru diketahui apa yang ditemukan kelompoknya.

“Setelah enam bulan peninjauan, apa hasil yang didapat jaksa?”

“Akibat tekanan perencanaan yang intens, kualitas beton yang dipasang di lokasi ditemukan di bawah atau tidak memenuhi persyaratan SNI,” kata Andi dalam gugatannya.

Andi mengatakan, temuan itu berdasarkan 75 sampel yang dilakukan kelompoknya saat meninjau suprastruktur tol MBZ.

Andi mengatakan, setelah melihat temuan tersebut, pihaknya menyesuaikan kembali frekuensi penyelamatan penyeberangan agar sesuai dengan rencana awal yang sebelumnya diajukan BPK. DD, tersangka key manager PT Jasa Marga Jalan Flyover Cikampek atau JJC periode 2016-2020, ketua panitia lelang JJC YM, dan ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting TBS, saat meninggalkan gedung Rotary Kejagung di Jakarta Selatan, Rabu (13 / 9 ). /2023). Tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan (desain dan konstruksi) Tol Cikampek 2 Elevated Jakarta ruas Cikunir hingga Karawang Barat. Berita Tribun/JEPRIMA

Tak berhenti sampai disitu, Andi dan tim juga menyempurnakan dan mengkorelasikan hasil uji lapangan.

“Misalnya, jika kualitas beton menurun, kami akan melakukan hal-hal seperti menurunkan kualitas beton agar mendekati kondisi sebenarnya di lapangan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami menilai sebenarnya ada beberapa persyaratan yang tidak terpenuhi, antara lain persyaratan tarik, persyaratan lentur dan mutu beton itu sendiri, lanjut Andi.

Sekadar informasi, dalam kasus ini, JPU mendakwa para terdakwa melakukan konspirasi terkait dengan kemenangan KSO Waskita Acset dalam lelang tol tersebut. 

Tahap Jakarta–Cikampek II STA.9+500 – STA.47+000.

Kemudian terdakwa Djoko Dwijono yang saat itu menjabat sebagai Pengelola PT Jasa Marga mengarahkan pemenang lelang pekerjaan Steel Box Girder tersebut kepada perusahaan tertentu bernama PT Bukaka Teknik Utama.

Dengan mencantumkan kriteria struktur jembatan gelagar komposit Bukaka dalam dokumen spesifikasi khusus, Djoko Dwijono memutuskan untuk menggunakan dokumen tersebut sebagai dokumen lelang pembangunan jalan tol layang Jakarta-Cikampek II STA.9+500 – STA.47 +000,” kata jaksa.

Atas perbuatan terdakwa, jaksa memperkirakan negara akan mengenakan denda sebanyak-banyaknya Rp. Dikatakan bahwa pihaknya menderita kerugian sebesar 510,085,261,485.41 (lebih dari $500 miliar).

Selain itu, perbuatan para terdakwa juga dianggap menguntungkan KSO Waskita Acset dan KSO Bukaka-Krakatau Steel.

“KSO Waskita Acset dengan keuntungan Rp367.335.518.789,41 dan KSO Bukaka Krakatau Steel dengan keuntungan Rp142.749.742.696,00,” ucap jaksa.

Mereka kemudian dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Tambahan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 (UU 18 Tahun 1999) (sebagaimana telah diubah dengan UU Pemberantasan Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999) ya. Pasal 55 ayat 1 no.1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *