Hakim Anggota Berhalangan Hadir, 15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Batal Divonis Hari Ini

Reporter tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

Tribunnews.com, Jakarta – Jumat (13/12/2024) kemarin, memutuskan terhadap 15 terdakwa dalam kasus kasus ilegal (Rotan) dari Komisi Eliminasi Korup (Rotan) dari Komisi Korupsi (KPK).

Kasus ini, yang sebenarnya dipaksa untuk menunda Kamis (12/12/2024), tidak menerima panel hakim tentang keputusan yang akan diajukan terhadap para terdakwa.

Selain mencapai hasil diskusi, presiden panel hakim Maryama juga mengatakan bahwa pertemuan itu juga tertunda karena salah satu anggota hakim tidak dapat hadir.

“Sejauh ini keputusan ini akan dibaca, tetapi terutama untuk pertimbangan pemikiran belum tercapai untuk apa pun, kecuali hakim anggota tidak dapat menghadiri itu. Jadi kita tidak hari ini. Baca.” Hakim mengatakan di gedung pengadilan.

Akibatnya, Hakim Marion juga memutuskan untuk menunda penonton dan akan ditagih kembali besok (13/12/2024) besok.

“Kami akan membaca besok, Jumat 13 (Desember 2024),” katanya.

Para terdakwa juga mendengar persyaratan yang dibaca oleh pengacara pemerintah untuk informasi sebelumnya.

Dia dijatuhi hukuman 4 hingga 6 tahun penjara dalam kasus anti -agensi.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut mengatakan mantan karyawan di pusat perkebunan KP, yang adalah 15 terdakwa, terbukti secara hukum dan diyakinkan atas tindakan korupsi kriminal.

“Pasal 12 Liter KUHP PIDANA melanggar pelanggaran pidana dengan melanggar Pasal 12 -Penjara E dan melanggar paragraf dari KUHP (1), bersama dengan KUHP Perilaku,” kata jaksa penuntut. Pengadilan korup Jakarta, Senin (25/11/2024).

Berikut adalah rincian persyaratan, yang dijatuhi hukuman 15 terdakwa jika terjadi kepunahan di Pusat Deteksi KP.

1. Daden Rochandi, diklaim 6 tahun penjara, yang merupakan denda RP

2. Hangki, mengklaim hukuman penjara 6 tahun, denda RP

3. Runa, 5 -Tahun -LEGI DENGAN PENDENGARAN, FINED RP

4. Eri Anga Prasma, diklaim 4 tahun penjara, yang merupakan denda FP

5. Lozan Hadi, dijatuhi hukuman penjara 4,5 tahun, didenda Rp 250 juta dalam 6 bulan, serta jumlah alternatif Rp 317 juta dalam 1,5 tahun.

6. Achmaid Fawzi dijatuhi hukuman penjara 5 tahun, denda 250 juta dalam 6 bulan, serta jumlah alternatif RP. Penuaan Negroh, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, yang merupakan denda RP

8 Ari Rehman Hakim, membutuhkan 4 tahun penjara, yang merupakan subsidi 250 juta selama 6 bulan.

9 Mohammad Radwan, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, didenda RP

10. Mehdi ars, mengklaim 4 tahun penjara, yang merupakan denda RP

11. Sohlan, membutuhkan 4 tahun penjara, yang merupakan denda RP

12.

13. Penjaga sepenuhnya telah membutuhkan 4 tahun penjara, yang merupakan denda RP, Mohammad Abdo, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, yang merupakan denda RP.

15 Ramadan Obaidla, mengklaim 4 tahun penjara, yang merupakan denda RP

Sementara itu, jaksa penuntut juga mempertimbangkan beban dan penghapusan hal -hal ketika para terdakwa menghukum.

Adapun beban, para terdakwa mempertimbangkan untuk tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi.

Selain itu, langkah -langkah mereka juga mempertimbangkan merusak kepercayaan publik pada CP.

Dia menyimpulkan, “Terdakwa tidak pernah dihukum karena ringan. Terdakwa mengaku dan menyatakan penyesalannya tentang tindakannya selain terdakwa.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *