TRIBUNNEWS.COM – Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Ibrahim angkat bicara soal rencana peninjauan kembali (PK) kasus Vina Cirebon.
Menurut Ibrahim, permohonan PK bisa dibuat.
Namun Ibrahim juga mengingatkan penerapan PK bersifat limitatif atau terbatas sehingga harus ada yang namanya novum.
Inovasi tersebut dimaknai sebagai alat bukti baru yang menjadi syarat untuk diajukannya perkara PK.
Sayangnya, kata Ibrahim, banyak masyarakat yang belum memahami syarat inovasi tersebut.
Nah, kadang masyarakat belum paham apa saja syarat-syarat novumnya, kata Ibrahim saat menghadiri seminar nasional di Universitas Bhayangkara, Jakarta Raya (Ubhara), Kota Bekasi, Kamis (13/6/2024), dikutip TribunJakarta. . .com.
Ia kemudian menjelaskan, novum pada hakikatnya merupakan bukti baru yang sebenarnya sudah ada sebelumnya.
Hanya saja tidak diperlihatkan dalam persidangan karena tidak dapat ditemukan.
“Barang bukti baru adalah alat bukti yang sebenarnya sudah ada sebelumnya, namun tidak bisa diajukan dalam persidangan karena misalnya tidak ditemukan,” jelas Ibrahim.
Nantinya, jika terpidana mengajukan PK, hakim akan mengkaji syarat formil novum tersebut.
“Kalau syarat formalnya tidak terpenuhi maka hakim tidak menilai, nanti hakim menilai apakah kebaruan itu memenuhi syarat formal atau tidak,” tegasnya.
Pertama, tim kuasa hukum Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon yang kini buron, membahas pengajuan PK.
Tim kuasa hukum Saka Tatal pertama kali menerima salinan putusan kasasi di Pengadilan Negeri Cirebon pada Senin (6/10/2024) untuk menyampaikan PK terhadap terpidana kasus Vina yang masih menjalani masa tahanan.
Kuasa hukum Saka Tatal, Krisna Murni mengatakan, ada bukti baru atau novum yang disiapkan pihaknya.
Ada kabar juga yang sudah kami siapkan. Soal waktu penyampaian PK, akan kami lakukan secepatnya, kata Krisna saat ditemui di luar kantor Pengadilan Negeri Cirebon di Jalan Wahidin, Kota Cirebon. , Senin (6/10/2024), dikutip TribunJabar.id. Bagaimana nasib Pegi?
Para terpidana memilih menghadirkan PK dalam upaya menindaklanjuti kasus Vina.
Lalu bagaimana dengan Pegi, tersangka pembunuhan Vina yang bakal menjadi dalang kasus tersebut?
Pegi diketahui mengajukan upaya hukum pendahuluan karena menilai putusan tersangka tidak memiliki dasar dan bukti yang kuat.
Misalnya Polda Jabar punya bukti, kami lihat pada konferensi pers pertama tidak ada bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana yang dilakukan klien kami.
“Setelah itu, sejak tahun 2016, klien tidak pernah dipanggil polisi dan dimintai keterangan, sehingga sangat tepat dan tepat jika mengajukan permohonan untuk memulai proses pengadilan,” kata salah satu kuasa hukum, Pegi Muchtar, Kamis (13 Juni). . , 2024). dikutip TribunJabar.id.
Sidang pendahuluan Pegi dijadwalkan pada 24 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Bandung.
“Persidangan pendahuluan Insya Allah akan dimulai pada tanggal 24 di PN Bandung, oleh karena itu kami menghimbau kepada media untuk terus mengawasi dan mendorong doa untuk membantu menemukan fakta yang sebenarnya sehingga klien kami dapat bersih dari tuduhan yang kami berikan. anggap sangat tidak berdasar.” kata Muchtar.
Artikel ini sebagian telah tayang di TribunJaakarta.com dengan judul Hakim Agung Kasus Vina Cirebon, Permohonan PK Bisa Diajukan, Berikut Syaratnya
(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar) (TribunJabar.id/Handika Rahman/Eki Yulianto)