Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Disebut Sudah ‘Klik’ untuk Bebaskan Pihak Berperkara

Demikian dilansir jurnalis Tribunnews.com Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hakim Agung nonaktif Ghazala Salleh disebut “berbaur” dengan pihak-pihak yang berperkara di lingkungan Mahkamah Agung.

Hal itu terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi kunci Desa Kedunglusari, Muhammad Hani, yang dibacakan dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum KPK Ghazala Salleh di Pengadilan Tipikot Jakarta, Senin (15/7/). 2024).

Hani mengaku lupa dengan Ghazala yang pernah ia cetak sebelumnya.

Namun belakangan, Jaksa KPK Hani mengingatkan, informasi tersebut ada di BAP miliknya.

“Apakah Ahmed Riyad punya pernyataan bahwa saya berselisih paham dengan hakim yang mengadili kasus tersebut?” – tanya Jaksa Hani.

– Aku tidak ingat percakapan seperti itu – jawab Hani.

“Saya sedang membacakan surat BAP Saudara. Saya kira perlu petunjuk. BAP Nomor 13, Yang Mulia,” kata jaksa.

Terungkap di Bab bahwa Khani telah membangun jembatan dengan pihak yang berperkara, Jawaher Al-Fouad, dan seorang pengacara bernama Ahmed Riad.

Ia mengungkapkan dalam BAP total Rp 650 juta telah ditransfer ke Jawahar Ahmad Riad.

“Saya tidak tahu kalau uang Rp 500 juta 150 juta yang saya berikan kepada Ahmed Riaz untuk perkara di Mahkamah Agung diberikan kepada Ketua Mahkamah Agung Komite Partai Komunis Tiongkok saat membaca rencana aksi. Jaksa Mohamed Khani: “Sekitar akhir Juli atau Agustus 2022.”

Ahmed Riaz kemudian mengatakan kepada Jawaharul bahwa salah satu dari tiga hakim Mahkamah Agung yang mengadili kasusnya telah “cocok”.

Jawaharul mengatakan ini pada Hani.

Diketahui, Ghazala Saleh merupakan salah satu dari tiga hakim Mahkamah Agung.

Dia menambahkan: “Ahmed Riaz mengatakan bahwa jika ini menyangkut kasus saya, hakim Mahkamah Agung yang mengadili kasus saya telah ditutup.”

Hani juga menyebutkan dalam program BAP-nya bahwa yang dimaksud dengan “klik” adalah Ahmed Riaz berbicara kepada Mahkamah Agung terkait dalam kapasitasnya sebagai pengacara.

Dengan demikian, putusan diskriminatif yang dikeluarkan terhadap Jawaher Al-Fouad tetap ditegakkan.

“Apa yang saya pahami tentang kasus saya, yang sedang disidangkan oleh Saudara Ahmed Riad, adalah bahwa Mahkamah Agung yang mempertimbangkan kasus ini telah menghubungi Saudara Ahmed Riad dan mencapai kesepahaman dengan Saudara Jawaherul agar tidak bersalah dan bebas.”

Sekadar informasi, Ghazala Saleh didakwa menerima sejumlah uang sebesar 18 ribu dolar Singapura dari pengacara Ahmed Riad dalam kasus ini dari terdakwa, Jawaher Al-Fouad.

Selain itu, ia didakwa menerima uang sebesar 1.128.000 dolar Singapura, 181.100 dolar AS, dan 9.429.600.000 rupiah.

Total penerimaan penghargaan dan TPPU yang diterima Ghazala Saleh berjumlah Rp25.914.133.305 (lebih dari dua puluh lima miliar).

Penerimaan dana terkait dengan pertimbangan perkara di Mahkamah Agung.

“Terdakwa menerima S$18.000, S$1.128.000, US$181, dan US$101 sebagaimana tercantum dalam dakwaan pertama tahun 2020 hingga 2022 sebagai Ketua Mahkamah Agung RI. Rp 9.429.600.000,00, kata jaksa KPK dalam dakwaan.

Akibat perbuatannya, ia dijerat dengan: Pasal 12b, Pasal 55, Bagian 1, Ayat 1 KUHP, serta Pasal 18 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan tambahan: Pasal 65 Ayat 1 KUHP, Pasal 55 Ayat 1 KUHP, Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *