Jurnalis TribuneNews24.com Ashri Fadilla melaporkan
TribuneNews.com, Jakarta – Kedekatan Hakim Agung Ghazalba Saleh dengan Wakil Direktur Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Mingu Fifi Muliani terungkap.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan Pencucian Uang (TPPU) Ghazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (8/8/2024).
Dalam persidangan, Fifi dihadirkan sebagai saksi.
Fifi Muliani disebut dalam pengaduan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam persidangan, jaksa memeriksa bukti komunikasi WhatsApp Ghazalba Saleh dengan FIFA.
Percakapan keduanya terpampang di layar proyektor di ruang sidang.
Ghajalba ngobrol di WhatsApp saat mendekam di Rutan KPK.
Isi obrolan WhatsApp Ghajalba dengan Fifi terungkap bahwa Fifi memberinya pashmina.
Pashmina pertama kali disemprot dengan parfum khas Fifi, agar ghazalba bisa menghirup aromanya selama di penangkaran.
Saat itu, wangi parfum sudah hilang dan Ghajalba meminta untuk mengirimkannya lagi.
Fifi mengiyakan sambil mengungkapkan rasa sayang.
Mendengar obrolannya dengan ghazal yang dibacakan di ruang sidang, Fifi spontan membalasnya dengan senyuman kecil.
“Nanti saya kasih parfum si B, itu saja. Nanti B kirim lagi, A. Nanti saya kasih B yang wanginya A,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan isi obrolan Ghazalba Saleh.
“Iya sayang B,” jawab Fifi dalam chat WhatsApp yang ditampilkan di persidangan.
Belakangan terungkap, pashmina merupakan barang yang dianggap penting oleh Ghazalba selama berada di tahanan KP.
Sebab, ia menilai hal itu sebagai alternatif kehadiran FIFA.
“Ini pengganti barang kemarin agar A selalu ingat B. Pengganti B di sebelah A. Ingat B, Pak Ghazalba ingat ibu (fifi)?” Ditanya jaksa, Fify membenarkan.
“Ingat aku,” jawab Fifi.
Namun obrolan selanjutnya terungkap bahwa Ghazalba menginginkan sesuatu selain pashmina, sesuatu yang lebih dalam dan personal.
Saat ditanyai jaksa soal maksud “sesuatu yang dalam dan pribadi”, Fifi mengaku paham dengan apa yang dimaksud dengan cadar.
“Syal atau pashmina atau yang lebih dalam ya. A. Barang yang lebih personal B. Yang lebih personal, Bu?” FIFA telah dipanggil oleh jaksa penuntut umum.
“Yang punyaku itu jilbabku,” kata Fifi.
Pada akhirnya, FIFA memenuhi permintaan Ghazalba dengan mengirimkan kembali satu pashmina.
“Entah maksudnya apa. Tapi akhirnya saya kirim lagi. Itu juga sejenis pashmina, tapi lebih kecil,” kata Fifi.
Sebagai informasi, nama Fifi Muliani pernah muncul dalam kasus TPUU Ghazalba Saleh.
Dalam tuntutannya, jaksa mengungkap berbagai cara dilakukan Ghajalba untuk menyamarkan hasil tindak pidana korupsinya.
Salah satunya adalah pemberian kredit kepemilikan rumah (KPR) kepada Fifi Muliani di Kota Sedayu di Klaster Kelapa Gading Europe Abbey Road 3.
Jumlah yang dikucurkan untuk pembayaran KPR mencapai Rp3,891 miliar.
“Dibeli oleh terdakwa dengan menggunakan nama Fifi Muliani, untuk menyamarkan transaksi tersebut,” kata jaksa dalam tuntutannya.
“Kemudian pada tanggal 25 Februari 2019, Fifi Muliani membayar booking fee sebesar Rp20.000.000 dan uang muka sebesar Rp390.000.000 dalam enam kali angsuran,” tegas jaksa.
Kasus yang melibatkan Ghazalba Saleh sebagai tergugat terkait dengan penerimaan gratifikasi sebesar 18.000 dolar Singapura dari penggugat, Jawahirul Fuad.
Jawahirul Fuad sendiri diketahui pernah menggunakan jasa bantuan hukum Ahmed Riyad sebagai pengacara.
Selain itu, Ghazalba Saleh juga diduga menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan Rp 9.429.600.000.
Jika ditotal, nilai gratifikasi dan penerimaan TPPU Ghazalba Saleh adalah sebesar Rp25.914.133.305 (lebih dari dua puluh lima miliar).
Penerimaan uang itu terkait dengan proses di Mahkamah Agung.
Bahwa terdakwa selaku Hakim Mahkamah Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 menerima uang sumbangan sebesar 1.128.000 dollar Singapura dan 10.101 dollar Amerika, 18.000 dollar Singapura sebagai pengaduan pertama dan tanda terima lainnya. ,” kata jaksa KPK dalam tuntutannya.
Akibat perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 12B dibacakan Pasal 18 dibacakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian hakim MA juga diduga menyamarkan hasil tindak pidana korupsi sehingga ikut didakwa dengan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam pengaduan TPUU, Ghazalba Saleh dijerat dengan Pasal 55 Pasal 1 KUHP dibacakan Pasal 65 Pasal 1 KUHP jo Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.