TRIBUNNEWS.COM – Pekerja perempuan berhak cuti selama 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan setelah melahirkan.
Jangka waktu ini dapat diperpanjang sebelum atau sesudah melahirkan dengan surat dari dokter atau bidan.
Hal ini berdasarkan pasal 82(1) UU Ketenagakerjaan 13 Tahun 2003.
Terkait upah pada saat cuti melahirkan, pemberi kerja wajib tetap membayar upah secara penuh.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 93 Ayat 2 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Perlu diketahui bahwa perlindungan hak-hak ibu sebelum dan sesudah kelahiran, termasuk perpanjangannya, merupakan pertanggungjawaban pidana.
Pelanggar dapat dikenakan hukuman penjara 1 hingga 4 tahun dan/atau denda Rp100.000.000 hingga Rp400.000.000. Aturan bagi ibu hamil yang bekerja pada malam hari
Melindungi kesehatan ibu hamil sangatlah penting, terutama bagi mereka yang bekerja pada malam hari.
Menurut Pasal 76 Ayat 2 UU 13 Tahun 2003:
“Pengusaha dilarang mempekerjakan perempuan hamil/pekerja yang bekerja pada jam 23.00 sampai dengan jam 07.00 berdasarkan pendapat medis.
Apabila dilanggar maka dikenakan sanksi sebagai berikut:
“Pihak yang melanggar larangan ini dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 bulan, paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000,- dan paling banyak Rp100.000.000,-.”
Kebijakan protektif menjamin perlindungan terhadap pekerja perempuan dalam hal fungsi reproduksi, yaitu:
1. Perlindungan saat menstruasi
2. Perlindungan sebelum dan sesudah kelahiran
3. Perlindungan setelah aborsi
4. Kemungkinan menyusui
5. Larangan kerja malam bagi pekerja yang sedang hamil
(Tribunnews.com, Widya)