Hak 3 Caleg DPR Terpilih Dipulihkan Meski Telah Dipecat Partai, PKB Bakal Gugat Putusan KPU ke PTUN

Koresponden Tribunnews.com, dilansir Cherul Umam

TribuneNews.com, Jakarta – Sekretaris Jenderal DPP PKB Hasanuddin Wahid bereaksi terhadap keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penetapan calon legislatif terpilih yang tergabung dalam Partai Rashtriya Jagran (PKB) . Keputusan KPU Nomor 1401 Tahun 2024 dikesampingkan sebagaimana dinyatakan. 

PKB menilai keputusan tersebut tidak seharusnya diambil oleh KPU.

“Bagaimana KPU dan Bawaslu bisa mencabut hak dan kewenangan partai yang dilindungi undang-undang dan AD/ART PKB terkait pemberhentian anggotanya?” kata Hasanuddin kepada wartawan, Minggu (29/9/2024).

Sedangkan dari PKB, Kak Uddin alias Hasanuddin Wahid menyebut Bawslu mengambil keputusan di luar kewenangannya.

Dan KPU tidak boleh mengubah keputusannya yakni Keputusan Nomor 1349 Tahun 2024. 

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1401 Tahun 2024, KPU menetapkan kembali Achmad Ghufron Sirodja, Ali Ahmad, dan Mohammad Irsyad Yusuf sebagai anggota DPR RI terpilih.

Sebelumnya, DPP PKB mendadak memecat tiga calon DPR terpilih di daerah pemilihan Jawa Timur II, IV, dan V.

Bagaimana bisa dan KPU sudah memutuskan memilih orang yang dipecat dari KPB ke Agiki, ujarnya.

Senada, KPU dan Bawslu mengatakan, KPU dan Bawslu tidak boleh memberi atau menuntut pengangkatan ketiga orang yang diberhentikan tersebut karena mereka sedang menempuh jalur hukum dan menyelesaikan perselisihan partai dan pengadilan negeri. 

Dikatakannya, “Proses pengadilan terus berjalan, hingga putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, hendaknya semua pihak menghormati semua proses hukum tanpa mengambil keputusan apapun.”

Chak Uddin menambahkan, PKB akan terus mempertahankan dan melawan keputusan penerapan disiplin partai kepada anggotanya, yang diambil berdasarkan kajian mendalam serta usulan DPC dan DPW. 

Untuk itu, DPP PKB mempertimbangkan untuk mengajukan surat keberatan dan mengambil langkah meminta KPU RI dan Presiden RI melalui Sekretaris Negara untuk tidak melantik ketiga nama tersebut kecuali ada perselisihan internal. Keputusan pengadilan telah diperoleh dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Selanjutnya, kami mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan ke PTUN terhadap Peraturan KPU Nomor: 1401 Tahun 2024 tanggal 28 September 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan KPU Nomor 1206 Tahun DPR Pemilu 2024 Untuk Penetapan Calon,” ujarnya.

Cak Udin mengatakan, hal berikutnya yang bisa dilakukan adalah mengusut dan mengkaji kemungkinan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan Bawasalu Komisioner RI dan melaporkannya ke DKPP RI.

“Semua ini kita lakukan untuk menjamin hak dan perlindungan disiplin partai sebagaimana diatur dalam AD ART PKB yang dijamin oleh undang-undang tentang partai politik,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *