Haikal Hassan Vs Mahfud MD Soal Sertifikasi Halal: Bagaimana Jika Membeli Kambing, Buku, dan Laptop?

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pernyataan Ketua Badan Pengawas Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan baru-baru ini terkait kewajiban pemberian sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia menimbulkan beragam reaksi. argumen.

Pernyataan tersebut tak hanya menarik perhatian warganet, namun juga mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Dr. Mahfud berkomentar di akun Twitternya bahwa pernyataan Haikal tentang sertifikasi halal salah dan tidak realistis.

Mahfud mengatakan pernyataan tersebut bisa memperumit dinamika perdagangan di Indonesia yang kaya akan beragam produk.

Ia mempertanyakan apakah semua produk termasuk laptop dan buku perlu bersertifikat halal.

“Keberagaman itu penting. Tidak semua produk yang diperjualbelikan di negeri ini halal,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengatur Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan melontarkan pernyataan kontroversial bahwa semua produk yang diperjualbelikan di Indonesia harus memiliki sertifikasi halal sebagaimana diatur dalam undang-undang (UU). 

Menurut dia, semua produk baik makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, fashion, bahkan barang kebutuhan sehari-hari harus memiliki sertifikasi halal.

“Makanan di hotel, restoran, dan kafe harus bersertifikat halal,” kata Haikal.

Haikal menyatakan, seluruh produk olahannya harus bersertifikat halal. “Kami pada dasarnya akan mencoba untuk mendapatkan satu yang menempel di tubuh kami,” katanya.

Kegagalan untuk mematuhi Sertifikasi Halal dapat mengakibatkan penutupan bisnis

Merujuk pada UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pemerintah mewajibkan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mulai Oktober 2024.

Pengusaha yang melanggar sertifikasi halal produk yang diperdagangkan dan mengabaikan hal tersebut dapat menghadapi ancaman penutupan usaha.

“Tolong, semua produk yang beredar, datang, diperjualbelikan di wilayah NKRI harus bersertifikat halal. Ini wajib menurut undang-undang. Jadi, apapun itu harus. Haikal Hassan, Halal President Product Assurance Badan Pengatur ( BPJPH), kata Kamis (24/10)/2024) di kantor BPJPPH Jalan Pinang Ranti, Jakarta.

Lebih lanjut, Haikal mengungkapkan aturan wajib sertifikasi halal mencakup produk makanan, minuman, kosmetik, fashion, grosir, farmasi, restoran, dan seluruh produk olahannya.

Kemudian mulai tanggal 18 Oktober saya sampaikan kepada para pelaku usaha, jika tidak mau diproses dan tidak berlogo halal, halal Indonesia, maka akan dikenakan sanksi, katanya.

Sanksi tersebut berupa sanksi administratif seperti teguran tertulis atau penarikan produk dari peredaran, termasuk penutupan tempat kerja.

“Kalau masih terjadi, pembatasan yang kedua juga sama, mungkin penutupan usaha, penarikan dari peredaran. Mohon ini semua diperhatikan dan ditindaklanjuti,” ujarnya.

Haikal Hassan mengatakan, masyarakat bisa melaporkan kepada dirinya jika menemukan produk yang tidak bersertifikat halal.

Menurut Haikal Hassan, diperlukan partisipasi masyarakat untuk mengembangkan produk bersertifikat halal.

“Kami bukan satu-satunya. Masyarakat boleh datang dan melapor, kami terbuka,” tutupnya.

Seperti diketahui, Pemerintah telah menerapkan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan peraturan turunannya yang mewajibkan seluruh produk yang beredar harus bersertifikat halal.

Sebelumnya, tenggang waktu terdekat berakhirnya aturan tersebut adalah 17 Oktober 2024.

Tambahkan beberapa menteri yang kontroversial

Munculnya pernyataan kontroversial Haikal Hassan menambah daftar menteri yang menimbulkan gejolak di Kabinet Merah Putih era Presiden Prabowo Subianto.

Sebelumnya, Menteri Pembangunan Desa dan Penyandang Disabilitas Yandri Susanto menimbulkan kontroversi di Haikal. 

Mengenakan gelar dan stempel kementerian, politikus PAN ini mengundang ibunya ke Haul serta Hari Santri dan Tasyakuran.

Ada pula Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang ingin anggaran yang dialokasikan ke kementeriannya mencapai Rp 20 triliun. 

Permintaan anggaran dalam jumlah besar ini dinilai hanya membuang-buang keuangan negara dan tidak peka terhadap keluhan masyarakat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *