TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pendiri Haydar Alwi Institute (HAI), R Haydar Alwi menduga ada motif jahat di balik pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata yang dianggap. mendiskreditkan Kepolisian dan Kejaksaan.
Sebab, berdasarkan hasil survei Indikator Politik Indonesia awal tahun 2024, Kejaksaan dan Polri menjadi dua lembaga penegak hukum dengan kinerja terbaik.
Skor kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan mencapai 76,2 persen dan Polri mencapai 75,3 persen.
Di sisi lain, KPK berada di peringkat kelima dengan perolehan 70,3 persen, tertinggal dari Mahkamah Konstitusi (MK) sebesar 70,8 persen dan peradilan sebesar 75,2 persen.
Faktanya, Ketua KPK Firli Bahuri pernah terlibat kasus korupsi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Kami iri karena KPK kalah bersaing dengan aktivitas dan prestasi Kejaksaan dan Polri di bidang hukum, sehingga ada upaya untuk mendiskreditkan lembaga penegak hukum yang mereka miliki. mitra,” kata R Haidar Alwi, Rabu (3/7/2024).
Menurut R Haidar Alwi, ucapan Alexander Marwata kurang baik bagi persatuan dan penguatan aparat penegak hukum.
Selain itu, ada sejumlah pegawai terbaik Polri dan Kejaksaan yang ditugaskan di KPK.
Padahal, kerja sama dan kekompakan antar pihak sangat diperlukan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Jika ada tantangan, lebih baik diselesaikan melalui dialog antar pimpinan lembaga, daripada melontarkan asumsi berbeda dan pandangan negatif kepada masyarakat yang bisa menjelek-jelekkan pihak lain, jika memang demikian.” adalah Kepolisian dan Kejaksaan. , “. R Haydar Alwi menjelaskan.
Masalah komunikasi, lanjut R Haidar Alwi, sebenarnya ada pada KPK. Tidak diteruskan ke Polri dan Kejaksaan seperti yang dituduhkan Alexander Marwata.
Buruknya hubungan dengan KPK juga terlihat dari pernyataan Alexander Marwata sebelumnya yang sesumbar soal penangkapan Harun Masiku dalam waktu seminggu.
Namun, hampir sebulan kemudian, hal ini belum diuji.
“Dua pernyataan Alexander Marwata yang jelas di DPR mencerminkan buruknya hubungan Wakil Ketua Panitia Pemberantasan Korupsi Marwata agar tidak terus menimbulkan kontroversi karena kurang berhasil,” kata R Haydar Alwi.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata menuding Polri dan Kejaksaan menutup pintu koordinasi dan pengawasan jika anggotanya ditangkap KPK.
“Sebenarnya UU KPK, baik yang lama maupun yang baru, sudah termasuk koordinasi dan perlindungan. III DPR, Senin (1/7/2024).
“Sebagian biayanya masih ada. Kalau kita tangkap sesama jaksa misalnya, tiba-tiba Kejaksaan menutup pintu koordinasi dan pengawasan. Sulit. Mungkin sama dengan polisi,” ujarnya menambahkan.