Haidar Alwi Sebut Komitmen Polri Berantas Judi Online Tidak Perlu Diragukan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pendiri Haider Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai pernyataan Ketua Umum Prabowo Mania 08 Emmanuel Ebenezer (Noel) yang meragukan komitmen Polris memberantas perjudian online tidak berdasarkan data. dan fakta.

Melalui beberapa pemberitaan media, Noel menyebut pemberantasan perjudian online tidak dibarengi dengan langkah nyata.

Bahkan, kata R Haidar Alvi, dalam kurun waktu 2023 hingga 17 Juni 2024, Polri mendeteksi 2.306 kasus perjudian online dengan total tersangka 3.609 orang.

Noel juga mengatakan bahwa semua pihak hanya ngomong saja dan para petaruh besar tidak akan pernah ketahuan.

Bersamaan dengan itu, R. Haidar Alvi melanjutkan sambutannya, informasi dan fakta menunjukkan Polri berhasil menangkap sejumlah perusahaan besar judi online. 

Mulai dari Apin BK yang ditangkap di Malaysia, Elvan Adrian, Tjokro Soetrisno, dan Ivan Tantovi yang ditangkap di Kamboja, hingga pria berinisial TCA asal Ciamis, Jawa Barat.

“Di sini sebelum mengambil keputusan, penting untuk membaca informasi dan fakta agar tidak menyesatkan masyarakat, dan kerja pihak-pihak yang berupaya memberantas perjudian online, seperti Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Penerangan, PPATK dan Kemenko Polhukam,” kata R Haider Alvi, Selasa (16/7/2024).

Menurut R Haider Alvi, membasmi judi online, apalagi menjaring bandar besar, tidak semudah membalikkan telapak tangan.

Pasalnya, perjudian online yang beroperasi di Indonesia merupakan kejahatan transnasional yang terorganisir dan dikendalikan dari luar negeri seperti China, Laos, Kamboja, dan Myanmar.

“Di negara-negara tersebut, perjudian online merupakan sesuatu yang legal dan tidak melanggar hukum. Sedangkan di Indonesia, perjudian online merupakan tindak pidana. Perbedaan hukum inilah yang membuat perusahaan perjudian online besar sulit untuk ditangkap,” jelasnya. R. Haidar Alvy.

Sekalipun pedagang grosir tersebut merupakan WNI yang berada di luar negeri, namun Polri tidak bisa serta merta meminta bantuan pihak berwenang setempat untuk menangkap dan memulangkan pelakunya.

Sebab, ekstradisi juga harus memenuhi syarat “kriminalitas ganda”, artinya merupakan kejahatan di Indonesia dan kejahatan di negara lain.

Apalagi jika tidak ada kerjasama sama sekali. Baik secara bilateral maupun multilateral. Hukum Indonesia tidak bisa mencapainya.

Sebab, di luar negeri banyak pengusaha besar. Di Indonesia, korban dan operatornya banyak, tapi pengusaha besarnya sedikit. Ada yang ditangkap dan ada yang tidak. Tidak ada cara untuk menangkapnya, banyak nama A. C-B dan lainnya harus diusut dan ada bukti kuat yang menunjukkan big seller ini,” pungkas R Haider Alvi. Polisi diminta segera menangkap perusahaan besar perjudian online

Ketua Umum Prabowo Mania 08 Immanuel Ebenezer meminta Polri segera menangkap perusahaan besar judi online tersebut.

Menurutnya, kemajuan pemberantasan perjudian online belum dibarengi dengan tindakan nyata.

“Sudah saatnya kita menjawab jujur ​​kalau tidak bisa atau tidak mau meniadakan judo? Hanya dua pertanyaan itu saja yang penting. Jadi, mari kita jawab,” tegas Noel, sapaan akrabnya di Jakarta, Dushanbe (15). ./7/2024).

Noel mengatakan, Presiden Jokowi memimpin langsung pemberantasan perjudian online (judol), Kamis (18/04/2024).

Namun hingga saat ini judi online belum mengakar, omzet pada triwulan I tahun 2024 masih sebesar Rp 100 triliun.

Semua pihak hanya sibuk retorika sedangkan pengusaha besar tak pernah ketahuan.

“Saya heran banget. Polri tidak bisa menangkap para pengedar atau tidak mau? Harusnya Polri mau menangkap para pengedar besar seperti perintah Presiden Jokowi pada 18 April 2024. Sampai ada kemajuan, ” katanya. .

Noel menyinggung soal terungkapnya kasus Ferdi Sambo, di mana Presiden Jokowi mengingatkan Polri sebanyak empat kali untuk mengungkap kasus pembunuhan Josua Hutabarat.

Jokowi berbicara langsung, bukan melalui staf, setelah kasus tersebut terungkap sebanyak empat kali.

“Saya khawatir Presiden Jokowi masih harus menyinggung pemberantasan judo beberapa kali lagi, barulah Polri akan membongkar kasus ini secara terang-terangan. Apakah Polri mengharapkan hal itu, yakni Presiden Jokowi akan mengingatkan kembali persoalan ini?”

Noel tidak mengerti mengapa tindakan nyata belum diambil.

Faktanya, terdapat 2.370.000 korban judo, 2 persen di antaranya adalah anak-anak di bawah 10 tahun. Omzet pada kuartal I 2024 tak kurang dari Rp 100 triliun.

Pada tahun 2024, omzetnya mencapai Rp 327 triliun. Korbannya, 80 persen dengan taruhan kurang dari Rp 100 ribu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *