Hadiri Rakernas III ADKASI, Wamendagri Apresiasi Tingkat Partisipasi Pemilih pada Pemilu 2024

TRIBUNNEWS.COM – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagari) John Wampi Wetipo mengapresiasi tingginya tingkat partisipasi pemilih pada pemilu 2024, ujarnya dalam Rapat Kerja Nasional Persatuan Rakyat Daerah (Rkernas) Indonesia III. Perwakilan (ADKASI) pada Sabtu (29/6/2024) di Harris Hotel & Residence Sunset Road, Kota Denpasar, Bali.

Berdasarkan catatan yang diperoleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), tingkat partisipasi pemilih mencapai 81 persen. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yakni sebesar 79,5 persen.

Vampi mengungkapkan total suara nasional pada pemilu presiden sebanyak 164.227.475 suara sah; Dengan tingkat partisipasi pemilu (PILPR) yang ditetapkan sebesar 81,78 persen. Sedangkan perolehan suara sah secara nasional untuk pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebanyak 151.796.631 suara.

“Suara parpol peserta pemilu tercatat sebesar 81,42 persen. Tingkat partisipasi pemilih pada pemilu DPD mencapai 81,36 persen atau 138.913.462 suara sah,” kata Vampi.

Selain itu, Wampi berharap DPRD dapat berkoordinasi dengan unsur terkait untuk memantau dan memastikan terselenggaranya Pilkada Serentak 2024, dengan harapan Pilkada yang digelar pada Rabu 27 November 2024 dapat berjalan dengan aman, terorganisir, dan lancar lari tanpa. masalah Koordinasi ini, kata dia, sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Tugas lain DPRD Kabupaten adalah menjaga keutuhan NKRI dan membantu mensukseskan Pilkada 2024, ujarnya.

Vampi menambahkan, upaya peningkatan partisipasi pemilih pada Pilkada kontemporer dapat dilakukan melalui berbagai upaya termasuk sosialisasi kepada masyarakat. Selanjutnya melibatkan masyarakat dalam penyusunan Daftar Pemilihan Tetap (PTL) serta memberikan bimbingan teknis kepada peserta Pilkada dan penyelenggara Pilkada.

“Yang tidak kalah penting adalah menanamkan kedewasaan dan kepatuhan penyelenggara, kandidat, partai politik, dan masyarakat dengan pengaturan yang kompetitif untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan Pilkada 2024,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *