TRIBUNNEWS.COM – Ketua BAZNAS RI Prof. dr. KH. Noor Achmad, MA., menunjukkan makna ‘fi sabilillah’ dalam istilah asnaf atau kelompok yang berhak menerima Zakat dalam acara Muzakarah Zakat Nasional (MZN) ke-2 tahun 2024.
Acara tersebut digelar di Bangi Resort Hotel, Bandar Baru Bangi dan Ruang Senat, Gedung Kanselir, Universiti Kebangsaan Malaysia, Bangi, Malaysia pada Selasa, (2/7). Hadir pula perwakilan pakar dan aktivis Zakat dari berbagai negara seperti Malaysia, Brunei Darussalam, Thailand, dan Singapura.
Dalam diskusi panel bertajuk ‘Asnaf Fisabilillah Dalam Memenuhi Kebutuhan Umat Saat Ini: Keterbatasan dan Fleksibilitas’, Kiai Noor menjelaskan bahwa salah satu golongan yang berhak menerima zakat adalah asnaf “fi sabilillah” Secara harafiah “fi sabilillah” yang saya maksud adalah “” . di jalan Allah”, yang mencakup berbagai upaya yang dilakukan demi kebaikan agama dan kebaikan umat.
Kiai Noor menjelaskan, salah satu tafsir klasik yang menonjol atas makna “fi sabilillah” adalah mencakup orang-orang yang terlibat dalam jihad atau berjuang membela agama dan negara.
“Dalam konteks ini zakat diberikan untuk menunjang orang-orang yang berjuang di jalan Allah, baik dalam bentuk latihan fisik, peralatan, dan dukungan finansial lainnya, sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi, “Kalian semua kembali dari kecil. bertempur dalam pertempuran besar. Kemudian dia bertanya kepada Rasulullah. Apakah peperangan yang hebat itu ya Rasulullah? Nabi menjawab, “Semangat Jihad (perjuangan),” jelasnya.
Menurut Kiai Noor, Nabi SAW menyebutkan Jihad Asghar dan Jihad Akbar. Jihad asghar adalah perang, sedangkan Jihad akbar adalah Jihad syahwat yang artinya sangat luas.
“Masalah yang ada saat ini adalah penjajahan nafsu, masalah kejahatan ekonomi yang merajalela, kekuasaan politik, pemikiran yang lepas dari agama, peradaban dan budaya sekuler, oleh karena itu usaha menggali dan mendalami, mencari ilmu adalah jujh, ijtihad, begitulah bagaimana mujahid fi ilm, mujtahid itu jihad fi sabilillah,” jelas Kiai Noor.
Artinya ayat falaula nafara min kulli firkatin dalam surat At-Tewba 122, “Dan tidak cocok bagi orang beriman yang harus berangkat semua (ke medan perang). Mengapa tidak sebagian dari masing-masing kelompok mereka pergi untuk memperdalam agamanya. ilmunya dan memperingatkan kaumnya ketika mereka kembali agar mereka bisa menjaganya,” ujarnya.
MZN merupakan forum yang mempertemukan para ahli dan aktivis Zakat, termasuk para ulama fatwa, pengambil kebijakan, pengambil keputusan syariah dan juga pelaksana zakat serta pihak lainnya untuk saling berdiskusi dan belajar tentang perkembangan industri zakat di negara masing-masing untuk dibawa pulang. dan menerapkannya di negaranya demi kebaikan bersama.
MZN yang pertama kali diselenggarakan pada tahun 2023 ini mendapat respon yang sangat baik dari berbagai pihak, khususnya yang berkecimpung di industri zakat.
Mengusung tema “Keberlanjutan Syariah dan Pemberdayaan Dakwah Zakat untuk Menghadapi Kebutuhan Zaman”, MZN tahun ini mengundang peserta dari berbagai lembaga zakat negara di Malaysia, mufti dari negara bagian di Malaysia dan juga perwakilan dari negara tetangga seperti Indonesia. , Singapura, Thailand dan Brunei Darussalam.