Hadapi Tantangan Bidang Hukum, Pakar Sebut UU Polri Harus Direvisi

News Life – Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad mengatakan, perubahan kedua Undang-Undang (UU) no. 2 dari 22 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) diperlukan.

Sebab, UU Polri sudah berusia 20 tahun.

“Banyak perubahan hukum, putusan pengadilan, konstitusi, dinamika sosial, tantangan hukum, perkembangan informasi dan teknologi yang mendorong perubahan UU Polri,” ujarnya.

Hal tersebut disampaikan Suparji saat menjadi narasumber dalam pembahasan “UU Perubahan Rilla No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan pada Rabu 24 Juli 2024.

Saat ini permasalahan hukum semakin meningkat pesat, mulai dari hacking, penipuan dan perjudian online serta kasus hukum lainnya.

Oleh karena itu, menurut Suparji, UU Polri harus diubah untuk menjawab tantangan dan perkembangan permasalahan hukum tersebut.

“Tidak ada gunanya, makanya Polri harus tahu cara bekerja profesional, punya prosedur, dan landasan hukum yang kuat. “Itulah yang saya tafsirkan sebagai hal yang tidak bisa dihindari,” katanya.

Selain perkembangan terkait persoalan hukum, kata dia, peran dan fungsi Dirjen Polri terkait intelijen dan penyadapan perlu diperkuat.

Penguatan ini bertujuan untuk memperjelas peran dan kewenangan Kompolnas dalam kaitannya dengan intelijen keamanan negara daerah, penegakan hukum, deteksi dan peringatan dini dalam mencegah, mencegah dan mengatasi ancaman dalam negeri.

“Pada saat yang sama, undang-undang terkait lainnya seperti UU Pemberantasan Korupsi dan UU Jaksa Penuntut Umum harus dipatuhi terkait dengan penipuan,” ujarnya.

Meski demikian, diakui Suparji, ada juga kekhawatiran adanya perselisihan dengan lembaga lain, terutama TNI terkait keamanan negara atau nasional.

“Mengenai pengertian keamanan nasional, dalam konteks amandemen ini, keamanan dan ketertiban umum, termasuk ancaman asing, sangatlah penting, dimana ancaman asing tidak hanya terbatas pada pertahanan negara, tetapi juga keamanan dan ketertiban umum.”

Suparji mengatakan, amandemen UU Polri akan menciptakan sistem dan model keamanan dan pertahanan negara yang terintegrasi.

“Kami berharap RUU TNI dan RUU Polri mampu meredam ego mereka di bidang ini.”

Ke depan, ancaman terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara akan semakin besar dan dinamis, kata Suparji.

Jadi, menurut Suparji, sangat disayangkan jika egoisme sektarian masih ada dalam bidang keamanan dan pertahanan.

“Saya berharap UU TNI yang juga sedang diamandemen dan UU Polri mampu menimbulkan ganjalan yang bisa menciptakan kombinasi undang-undang keamanan nasional juga menjadi jawabannya, tapi kalau belum ada indikasinya. .” belum jelas, maka langkah kedua undang-undang tersebut akan berubah, tambahnya: “Ini bisa menjadi pintu masuk. Bersama-sama membangun kerja sama.” 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *