Hadapi Sidang Tuntutan setelah Korupsi Rp44,5 Miliar di Kementan, SYL Harap Dapat Hukuman Ringan

TRIBUNNEWS.COM – Hari ini, Jumat (28/6/2024), mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) diadili atas dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Sementara dalam kasus ini, SYL didakwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima Rp44,5 miliar dengan menuduh bawahan dan pimpinan Kementerian Pertanian demi keuntungan pribadi dan keluarga.

Meski sudah didakwa, SYL melalui pengacaranya berharap mendapat hukuman yang lebih ringan.

Alhamdulillah kita lihat tuntutannya rendah, tuntutannya rendah, kalau kita lihat fakta kasusnya, kata kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, melalui telepon, Jumat (28/6/2024) pagi. .

SYL mengaku tak mematok target tinggi untuk melepas kasus tersebut.

Namun, kelompok penasihat hukum SYL menilai kliennya tidak mengetahui kejadian yang disebutkan hakim KPK.

“Kami sangat yakin fakta persidangan jauh dari apa yang dituduhkan kepada Pak SYL,” kata Koedoboen. SYL mengelola deposit Pleidoi

Koedoboen mengatakan, apapun tuntutan penggugat nantinya, SYL pasti akan menanggapinya dalam bentuk aduan atau pembelaan.

Nantinya, dalam permohonan akan dicantumkan hal-hal lain yang tidak diungkapkan pada saat pemeriksaan.

Fakta yang dimaksud merupakan fakta yang belum pernah terungkap sebelumnya karena SYL tidak selalu berani.

“Memang ada terowongan gelap di balik apa yang terungkap saat penyidikan. Dan itu harus diungkap. Rekening SYL menyebutkan dia menerima sejumlah Rp.

Sekadar informasi, dalam kasus ini SYL disebut-sebut menerima penghargaan sebesar Rp 44,5 miliar pada tahun 2020 hingga 2023.

SYL tidak sendirian dalam pekerjaan ini, ia dibantu oleh Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian Kasadi Subagyono. Ada juga terdakwa.

Total uang yang diterima terdakwa selama menjabat Menteri Pertanian RI dengan menggunakan pengaruh sebagaimana diuraikan di atas adalah sebesar Rp44.546.079.044,-, kata kuasa hukum KPK, Masmudi, dalam sidang banding, Rabu (28/2/2024). . Pengadilan Penghasutan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

SYL mendapatkan uang tersebut dengan memberitahukan kepada pejabat Eselon I di Kementerian Pertanian.

Uang yang dikumpulkan Kasadi dan Hatta kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan pengaduan, sebagian besar uang tersebut digunakan untuk acara keagamaan, kegiatan kementerian, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, hingga nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

“Uang tersebut digunakan atas perintah terdakwa,” kata jaksa.

Atas perbuatannya, terdakwa pada awalnya didakwa dengan:

Pasal 12 huruf E UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pembayaran kedua:

Pasal 12 huruf f dibaca dengan Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor dibaca dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pembayaran ketiga:

Pasal 12 B dibaca dengan Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor dibaca dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dibaca dengan Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *