Laporan reporter Tribunnews.com Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kelompok siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang peretas akun Google di Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan.
Pelaku diketahui merupakan pelajar asal Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, berinisial KTD (22).
KTD dalam aksinya meretas alamat dan profil Polsek Metro Setiabudi melalui bug Google Business Profile.
Belakangan, pelaku mengganti nomor telepon Polsek Metro Setiabudi dan menggunakannya untuk kejahatan dengan mengaku sebagai anggota polisi.
Dari situasi tersebut, tersangka KTD yang memantau status kesalahan kemudian memanfaatkan status kesalahan data Polsek Setiabudi Jakarta Selatan sehingga mengubah profil bisnis data Polsek Setiabudi. kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro. Jaya, Kompol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (20/9/2024).
Peretas mengubah alamat Polsek Metro Setibudi menjadi alamat SDN (Sekolah Dasar Negeri) 05 Cipete Utara.
Operator juga mengubah hubungan bisnis dari Google menjadi nomor ponsel.
“Tersangka mengedit atau mengubah data seperti nama usaha, alamat, kode pos, telepon seluler, WhatsApp, email, dan alamat website,” ujarnya.
Usai berpura-pura menjadi anggota polisi, ia menyuruh korban mengirimkan uang ke rekening yang telah disiapkannya.
KTD menghubungi Polsek Metro Setiabudi di nomor kontak.
Penyerang kemudian mengirimkan kode OTP untuk meretas data pribadinya.
Ade Safri mengatakan, polisi masih menyelidiki besaran kerusakan.
Keuntungan yang diperoleh tersangka dengan mengubah informasi di Google Business Profile milik Polsek Setiabudi Jakarta Selatan tergantung kebutuhan masing-masing korban. Tersangka mengaku bisa membantu menyelesaikan permasalahan korban karena korban mengirimkan sejumlah uang. uang di rekening tertentu yang disiapkan tersangka,” jelasnya.
Tim penyidik Unit 1 dan Unit 2 Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap tersangka TKD pada Kamis (12/9/2024) pukul 20.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut juga disita barang bukti berupa ponsel Vivo 21 berwarna ungu milik tersangka.
Atas perbuatannya, KTD dikenakan Pasal 46 ayat (1) dan/atau (2) dan/atau ayat (3) Juncto Pasal 30. Ayat (1) dan/atau (2) dan/atau ayat (3) dan/atau Pasal 48 Ayat 1 dan/atau Ayat 2 dan/atau Ayat 3 Pasal 32 Ayat 1 dan/atau Ayat 2 dan/atau Ayat 3 dan/atau bersama-sama dengan Pasal 51. Ayat 1 35. Bersama dengan UU 11 Tahun 2008, Undang-undang 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir.