Jurnalis Tribunnews.com Cher Al Amimi melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi III DPR RI mengusut kasus penganiayaan Dwi Ayu, anak pemilik toko roti di Jakarta Timur.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburukhan pada Selasa (17/12/2024) bersama Irjen Pol Kalteng Joko Puerwanto, kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kompol Nicholas Ari Lelipali dan Davi Ayo yang hadir usai RDPU
“Kita pantau terus. Bahkan tim sekretariatnya akan hadir di persidangan ya. Kita pantau persidangannya ya,” kata Habiburokman dalam rapat komisi DPR di Senyan, Jakarta, di Roma III.
“Dan kita juga akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan ya Jakarta Timur. Untuk memastikan pelakunya mendapat pertanggungjawaban yang tegas ya,” imbuhnya.
Selain itu, kata Habib-ur-Rehman, pihaknya menjamin korban akan terlindungi selama persidangan.
Sebab berdasarkan pengakuan korban dalam RDPU hari ini, Dwi mengaku beberapa kali mengalami kesialan dalam mencari keadilan.
Ia justru mengalami kasus penipuan yang dilakukan seseorang yang mengaku sebagai pengacara.
“Kemarin misalnya jam berapa, seolah-olah ada pengacara di Polda dan sebagainya,” ujarnya.
“Kita cari tahu juga siapa orang-orangnya. Itu saja Pak. Kuasa hukum ya,” imbuhnya.
Di RDPU hari ini juga, Doi mengatakan awalnya berniat melaporkan kasus penganiayaan anak yang dilakukan pemilik toko roti George Sugama Halim (GSH) ke polisi Raamingan usai kejadian tersebut. Saat itu Polsek Raamingan mengaku belum bisa menangani kasus tersebut.
Dia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi Kayak, namun di sana pun mereka tidak dapat menangani kejadian tersebut. Ujung-ujungnya, dia hanya bisa melapor ke Polsek Jatinagar.
Di sana, kata Doi, ia dan keluarga didampingi pengacara yang berasal dari keluarga pelaku. Pengacara tersebut awalnya mengaku dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
“Saya disuruh pengacara oleh pelaku, tapi awalnya saya tidak tahu itu dari pelaku. Dia mengaku dari LBH perwakilan Polda. Awalnya saya tidak melakukannya. Tahu, lalu di Rapat di kepolisian dia kasih BAP, lalu dia bilang ke saya, itu yang diberitahu bos saya,” kata Dwi, Selasa (17/12/2024) Komisi III DPR RI di Jakarta.
Mengetahui hal tersebut, Doi mengatakan pihaknya mengganti pengacara atas perintah ibunya. Pada saat itu, ia digantikan oleh pengacara lain, yang ia menolak untuk menyebutkan namanya.
Namun, ternyata pengacaranya tidak kooperatif dalam menangani kasusnya. Saat ditanya perkembangan kasusnya, pengacara selalu menjawab sedang menanganinya.
“Tidak ada pengacara di sana. Saat saya tanya bagaimana keadaannya, dia selalu bilang sedang diproses,” jelasnya.
Doi menjelaskan, pengacara tersebut selalu meminta uang kepada orangtuanya ketika pulang ke rumah. Bahkan, sang ibu bahkan menjual sepeda motor satu-satunya miliknya agar kasusnya tetap berjalan.
“Di sana dia (pengacara) mendatangi saya setiap mendapat informasi dan meminta uang kepada ibu saya agar bisa menjual sepeda motornya. Ya, dia menjual sepeda motor satu-satunya,” jelasnya.
Bahkan setelah memberikan uang penjualan sepeda motor tersebut, kasus tetap berlanjut. Menurutnya, pengacara pun tidak bisa dihubungi.
“Setelah saya jual motornya saya tanya-tanya, sudah tidak ada lagi, sudah tidak bisa dihubungi lagi,” tutupnya.