Laporan reporter Tribune.com Charul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan anggota DPR RI itu dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan (MKD), karena ikut pesta coklat, polisi. Inklusi perempuan dalam Pemilihan Wilayah Persatuan 2024.
Namun Habiburokman tidak menyebut nama anggota DPR yang dimaksud.
Di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/11/2024) “Kami menganggap apa yang disampaikan segelintir orang tentang Parkok (Partai Kokdlat) dan lainnya sebagai penipuan.
Ia menambahkan, “Ada anggota Partai Rakyat Demokrat yang menyebarkan hal ini dan orang-orang tersebut mengumumkan MKD karena saya anggota Meked.”
Habiburokman mengungkapkan, MKD akan menelpon korban untuk menanyakan informasi soal pesta coklat tersebut.
Sebab klaim tersebut harus didukung fakta, bukan sekadar cerita.
“Pada dasarnya saya dengar saya anggota MKD, saya mendapat informasi ada anggota PDP yang disebut-sebut menyebarkan informasi bohong atau mencemarkan nama baik atau bohong, tapi tidak ada informasi yang memberatkannya,” ujarnya. . .
Habiburokman juga mengatakan, anggota DPR berhak mendapat kekebalan atas pernyataan apa pun yang dilontarkannya.
Meski demikian, MKD menyatakan memiliki prosedur tersendiri bagi anggotanya yang diduga memberikan pernyataan tanpa bukti.
Maka Habiburokman menghimbau rekan-rekan anggota DPR untuk tidak banyak bicara.
“Anggota DPD biasa tidak punya hak hukum, tapi kami punya prosedur di MKD untuk mencegah adanya pernyataan yang bersifat pencemaran nama baik,” ujarnya.
Makanya tidak sah melanggar hak anggota Partai Rakyat Demokrat, tapi bisa ditolak di MKD, ujarnya.