Laporan reporter Tribunnews.com Rahmat W. Nograha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Gubernur DKI Jakarta Ennis Basudan mengomentari guru honorer di Jakarta yang dipecat akibat kebijakan pembersihan.
Anis meminta masyarakat mengevaluasi kebijakan tersebut.
Kepada grup media di Jakarta Timur, Minggu (21/7/2024), Ennis mengatakan, “Saya selalu berpandangan bahwa kebijakan-kebijakan penerus kemarin dan Pemprov DKI saat ini tidak boleh dikomentari, apalagi dikomentari secara terbuka.” Saat sore hari
Sebelumnya, sejumlah guru honorer di Jakarta mengalami pemecatan atau pemecatan berat dari kepala sekolah tempat mereka mengajar.
Hal itu diungkapkan Ketua Lembaga Penunjang Pendidikan dan Persatuan Guru (LP2G) Iman Zanet Al-Hiri pada Selasa (16/7/2024).
Katanya: Sebelum mengeluarkan izin, para guru diminta mengisi formulir bahwa mereka tidak akan mengajar lagi setelah itu.
“Itu masalah pembersihan. Saat diumumkan tidak boleh lagi mengajar, mereka diminta mengisi formulir pembersihan. Ibarat ditembak dan diminta menggali kubur sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka posko pengaduan terhadap guru honorer yang dipecat akibat kebijakan pembersihan tersebut.
Postingan ini digagas LBH Jakarta setelah mendapat laporan adanya guru honorer yang dipecat Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
“Agar lebih sistematis, menurut kami penting untuk membuat saluran pengaduan yang kemudian bisa mengadu ke sesama guru honorer apa masalahnya dan apa dampak dari kebijakan pembersihan ini,” kata Mohammad, sang pengacara. Di LBH Jakarta. Fadil Aleftan dalam jumpa pers di kantor LBH Jakarta, JLN Diponegoro, Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Pada Selasa (17/7/2024), LBH Jakarta menjamu perwakilan guru honorer se-Provinsi DKI Jakarta.
Para guru mengeluhkan permasalahan PHK massal yang terjadi saat ini karena kebijakan kesehatan.
“Jadi dari situ kita melihat adanya pola yang tidak bisa disebut biasa dan kami menilai ada potensi penyebaran korban dan dampak yang luas,” ujarnya.
Melalui tautan yang disediakan LBH Jakarta, guru honorer yang terdampak kebijakan kebersihan bisa mengakses saluran pengaduan tersebut.