Guru Besar UIN Jakarta Soroti Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Remaja di PP Kesehatan

Laporan reporter Tribunenews.com Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Guru Besar Hukum Islam UIN Jakarta, Ahmad Tolabi Karli, menekankan metode kontrasepsi bagi remaja.

Aturannya pada tahun 2024 pada Peraturan Pemerintah No. 28 tentang kesehatan khususnya pada Pasal 103 Ayat (4) Huruf E.

Menurut dia, aturan tersebut bisa menimbulkan kesalahpahaman.

Pemberian kontrasepsi sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi bagi anak sekolah dan remaja pada Pasal 103 Ayat (4) Huruf E menjadi poin penting dalam peraturan ini. Tolabi di Jakarta pada Selasa (6/8/2024) “Masalahnya bukan pada penjelasan lebih lanjut mengenai peraturan tersebut Tidak, karena dikatakan sangat jelas.

Menurut Tolaby, aturan ini menimbulkan penafsiran berbeda di kalangan masyarakat, terutama di kalangan anak sekolah dan remaja yang memberikan penafsiran negatif.

Di sisi lain, kontrasepsi medis merupakan alat untuk membantu mengendalikan angka kehamilan dan mencegah penyakit menular seksual.

“Pendidikan seks bagi anak sekolah dan remaja memang penting. Namun memberikan kontrasepsi kepada anak sekolah dan remaja merupakan aspek yang tidak tepat,” kata Tolaby.

Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Jakarta mempertanyakan cara pembuatan peraturan tersebut, khususnya mengenai peraturan tersebut.

Pada tahun 2022, UU No. 13 untuk perubahan undang-undang no. 12 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketentuan Hukum (KPS) seperti Regulatory Impact Analysis (RIA) dan Regulasi, Kapasitas Peluang, Komunikasi, Persyaratan, Proses dan Ideologi (ROCCIPI).

Sayangnya, regulasi mengenai kontrasepsi tidak mencerminkan pengaktifan RIA dan ROCCIPI pada saat regulasi tersebut disusun, ujarnya.

Dia meminta kementerian dan lembaga terkait mengklarifikasi aturan yang menimbulkan kontroversi masyarakat.

Ia juga berharap kementerian atau lembaga terkait dapat menyempurnakan peraturan khusus mengenai pengendalian kelahiran.

“Kami mengusulkan agar lembaga atau kementerian terkait menjelaskan aturan tersebut kepada masyarakat, termasuk mengambil opsi untuk merevisi aturan mengenai pemberian alat kontrasepsi kepada anak usia sekolah dan remaja,” kata Tolaby. Penjelasan Kementerian Kesehatan

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah angkat suara terkait pemberian alat kontrasepsi bagi remaja sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI, Dr. Mohamed Siahril SPP MPH membenarkan, kontrasepsi hanya tersedia bagi remaja yang sudah menikah.

Di Jakarta (5/8/2024) “Namun pemberian alat kontrasepsi ini tidak diperuntukkan bagi seluruh remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah guna menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena kendala ekonomi dan kesehatan” (5/ 8/2024). ).

Ia menjelaskan, alat kontrasepsi hanya tersedia bagi remaja yang sudah menikah, sehingga bisa menunda kehamilan hingga aman untuk hamil.

Ia meyakini pernikahan dini meningkatkan risiko kematian ibu dan anak.

Risiko terjadinya berat badan lahir rendah juga sangat tinggi.

Berdasarkan definisi PP, sasaran utama pelayanan kontrasepsi adalah pasangan usia subur dan kelompok reproduksi berisiko.

Oleh karena itu, pemberian alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk seluruh remaja.

Ia menambahkan, masyarakat tidak akan salah paham dalam menafsirkan PP tersebut dan aturan tersebut sesuai dengan PP dalam rancangan peraturan Menteri Kesehatan.

Peraturan yang dihasilkan ini memperjelas pendidikan KB bagi anak usia sekolah dan remaja yang sesuai dengan tingkat perkembangan dan usia anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *