TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pajak Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengumpulkan komunitas otomotif di Jakarta untuk lebih memahami aturan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terbaru.
Mereka mendapat penjelasan langsung mengenai kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung pembangunan berkelanjutan melalui pembayaran pajak yang lebih wajar.
Klub mobil yang diundang antara lain IMI DKI Jakarta, Harley Davidson Club Indonesia, Land Rover Club Indonesia, Motor Sport Club dan lain-lain. Selain menjadi ajang pertemuan yang mempererat tali silaturahmi Bapenda DKI Jakarta dengan komunitas otomotif.
Kepala Pusat Data dan Informasi Bapenda DKI Morris Denny mengatakan, pertemuan tersebut tidak hanya membahas kebijakan yang ada saat ini, seperti penghapusan sanksi administratif dan pemberian insentif perpajakan.
Sementara itu, kebijakan baru yang rencananya akan diterapkan pada tahun depan antara lain pembatalan bunga dan denda kendaraan bermotor yang berlaku hingga 31 Desember 2024 dan penyerahan pertama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) memuat z. Peraturan Wali Kota Nomor 41 Tahun 2024 yang berisi tentang kredit pajak daerah berupa penyetoran BBNKB untuk penyerahan kendaraan bermotor (bekas) yang kedua dan seterusnya. kendaraan) sebesar 0 persen (nol persen) dari pokok. Simpan BBNKB.
Selain itu, lanjut Morris, sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda, serta kredit pajak daerah, atas kendaraan bermotor kedua dan selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan fasilitas BBNKB akan dibatalkan penyerahannya. bentuk setoran 0% (tanpa bunga), yang diterbitkan secara berkala tanpa permintaan Wajib Pajak dengan melakukan perubahan sistem informasi perpajakan daerah.
“Dengan menyampaikan informasi tersebut langsung kepada komunitas otomotif, acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan perpajakan dan memastikan informasi mengenai peraturan yang ada jelas dan transparan.” /2024).
Menurut Morris, para peserta aktif bertanya mengenai kebijakan yang disampaikan. . Bapenda DKI Jakarta berharap dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap peraturan pajak kendaraan bermotor khususnya masyarakat pengendara.
Morris juga menjelaskan, tarif pajak kendaraan bermotor progresif ditetapkan sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, tarif progresifnya ditetapkan sebagai berikut.
2% untuk kepemilikan pertama : 3% untuk kepemilikan kedua : 4% untuk kepemilikan ketiga 5% untuk kepemilikan keempat : 6% untuk kepemilikan kelima dst : mengingat tarif BBNKB sebesar 12,5% untuk penyerahan pertama
“Para tamu undangan tampak bersemangat menjadi bagian dari acara tersebut. Diskusi memanas,” katanya.