Laporan reporter Tribunnews.com Chaerul Umami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menanggapi kasus Administrasi Negara Jakarta (PTUN) yang tidak bisa menerima kasusnya.
Kasus ini terkait keberatan Ghufron terhadap pemeriksaan Komisi (Dewas) KPK atas pelanggaran moral.
Ghufron mengaku akan mempelajari keputusan tersebut sebelum mengambil keputusan.
“Saya akan bacakan dulu keputusannya dan pelajari lebih lanjut,” ujarnya usai menghadiri Panitia III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Ghufron mengaku belum mengetahui secara lengkap keputusan PTUN tersebut.
Namun, dia akan segera melaporkan keputusan tersebut.
“Kemudian kita punya hak untuk menentukan perilaku kita. Jadi saya ingin konfirmasi dulu informasi ini, baru kita update perilakunya,” ujarnya.
Kita tahu, dengan adanya putusan PTUN tersebut, Komite Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana membacakan putusan dugaan pelanggaran UU Nurul Ghufron pada Jumat, 6 September 2024.
Sementara itu, kasus kelakuan Ghufron yang diperiksa Komisi KPK terkait tindak pidana terkait penyalahgunaan wewenang untuk membantu mutasi pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan).
Beberapa bulan lalu, dalam putusan selanya, Panitia Yudisial PTUN di Jakarta meminta Panitia Komisi Pemberantasan Korupsi menunda pemeriksaan proses Nurul Ghufron.
Keputusan sela itu dikeluarkan bersamaan dengan proses seleksi bakal calon Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2024-2029.
Ghufron termasuk di antara 40 calon pimpinan KPK yang masih menjabat.
Beberapa waktu lalu mereka lulus tes evaluasi profil.