Laporan reporter Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus pembatalan izin mendirikan bangunan Kedutaan Besar India di Jakarta Selatan dinilai tidak adil.
Pakar hukum internasional UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Irfan Hutagalung mengatakan, kedutaan sebagai perwakilan negara asing memang tidak bisa diadili oleh pengadilan setempat.
Sebab, perwakilan negara asing mempunyai kekebalan negara (state immunity) yang berarti negara tersebut kebal terhadap tuntutan hukum di negara lain.
Irfan mengatakan kepada wartawan, Kamis (11), “Negara asing atau perwakilan negara asing (kedutaan besar) ya, tidak bisa diadili di pengadilan setempat./7/2024).
Irfan menegaskan, tindakan David Tobing selaku kuasa hukum Edwin Soeryadjay dan warga yang mengajukan gugatan dinilai tidak patut.
Pasalnya, pembangunan gedung Kedutaan Besar India oleh PT Waskita Karya merupakan perintah dari Kedutaan Besar India selaku pemilik berdasarkan pesanan yang diberikan oleh pemiliknya.
“Negara-negara tidak boleh menggugat negara lain di pengadilan setempat, baik oleh negara, warga negara, atau badan hukum dari negara yang bersangkutan,” jelasnya.
Bahkan, Irfan menyebut harta benda Kedutaan India tidak bisa disita negara. Termasuk perwakilan diplomatik atau konsuler, pasal ini tidak dituntut.
“Jadi kalau pengadilan memanggil perwakilan Kedutaan Besar India untuk hadir di pengadilan untuk sidang, bisa saja ditolak,” ujarnya.
FYI, pembangunan gedung Kedutaan Besar India di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan mendapat tentangan dari warga sekitar.
Lebih dari 20 warga yang tinggal di lokasi pembangunan menentang izin mendirikan bangunan ini, salah satunya pengusaha kondang Edwin Soeryadjaya.
Perkara tersebut akhirnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh David Tobing yang ditunjuk sebagai kuasa hukum warga.
David Tobing dalam keterangannya mengatakan: “Warga telah memberikan izin kepada kami untuk mengajukan gugatan pembatalan izin mendirikan bangunan Kedutaan Besar India. Perkara tersebut diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan nomor 93/G/TUN/2024.” Selasa (26 Maret 2024).