Groginya Sopir Truk Kontainer, Saat Swafoto Bersama Menkeu Sri Mulyani dan Menko Airlangga

Dilansir reporter Tribunnews.com, Nitis Havaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ada momen membahagiakan pada Sabtu (18) saat Menteri Keuangan (MENKU) Bapak Mulyani Indrawati dan Menteri Perekonomian Erlanga Hartarto mengunjungi Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara dan berfoto selfie dengan sebuah container. supir truk. /5/2024).

Kunjungannya dalam rangka pelepasan 13 kontainer yang tertahan sejak 10 Maret 2024, sesuai Peraturan Menteri Bidang Usaha (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor.

Kali ini diunggah di akun Instagram resmi Menteri Keuangan Shri Mulyani @smindrawati. Berdasarkan keterangan dalam unggahan tersebut, sang pengemudi mengaku khawatir. Sebab, mereka bisa duduk bersama Bendahara Negara dan Menteri Koordinator Perekonomian selama bekerja.

“Foto selfie bareng Pak Johar Mamoon – dia supir truk kontainer pengangkut kontainer dari pelabuhan Tanjung Priok. Pak Johar sedikit khawatir, katanya…belum pernah ada menteri keuangan yang duduk di samping truknya, tulis Pak Mulyani.

“Dia mencoba selfie bersama saya dan Menko @airlanggahartarto_official di dalam truk. Dengan menyalakan Abangkuh,” imbuhnya.

Sementara itu, pagi tadi, Menteri Keuangan (MENKU) Bapak Mulyani Indrawati bersama Menteri Perekonomian Airlanga Hartarto dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga melepas 13 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara sejak 10 Maret 2024.

Penerbitan wadah ini merupakan konsolidasi dari perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Perdagangan 8 Tahun 2024. Persetujuan (PI) sehingga hanya memerlukan Laporan Penelitian (LS). Untuk beberapa produk.

“Hari ini akan keluar dari Priok sebanyak 13 kontainer, dimana 5 kontainer dengan 2 dokumen impor PIB dan 8 kontainer untuk produk yang memerlukan laporan pengujian di dalam negeri akan keluar dari Priok hari ini,” kata Menteri Keuangan Shri. Mulyani di Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (18/5/2024).

Pak Mulyani juga mengatakan, Peraturan Perdagangan 8 Tahun 2024 memberikan relaksasi pada produk logam, tekstil, dan pakaian jadi hanya mewajibkan penggunaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LS) setempat. Sebelumnya, Peraturan Perdagangan 36 Tahun 2023 mewajibkan produk tersebut memiliki Pertek Kementerian Perindustrian dan PI Kementerian Perdagangan.

“Jadi LS setempat harus bisa segera melakukan apa yang diharapkan, agar tidak ada masalah jika nanti timbul masalah LS,” kata Pak Mulyani.

Sementara itu, untuk tujuh produk yaitu produk elektronik, obat-obatan alami dan suplemen kesehatan, kosmetika dan peralatan rumah tangga, sepatu, pakaian dan sandang, tas dan katup, dokumen izin yang tercantum dalam KUHD ke-8 tahun 2024 masih berlaku. .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *