Greenpeace Indonesia Soroti NU dan Muhammadiyah Kelola Tambang: Buka Peluang Kerusakan Lingkungan

Laporan Jurnalis Tribunnews.com Rahmat V Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Greenpeace Indonesia menyoroti langkah organisasi keagamaan untuk mendapatkan keistimewaan dari pemerintah untuk mengoperasikan tambang di negaranya. Selain Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah juga baru-baru ini mendapat tawaran izin pertambangan.

Kepala proyek Bumi Umma Greenpeace Indonesia Rahma Shopiana menilai keputusan PP Muhammadiyah membuka peluang kerusakan lingkungan yang lebih besar. 

“Organisasi keagamaan harus mencerminkan nilai-nilai agama dan komitmennya terhadap kepedulian lingkungan dan kemanusiaan. Keikutsertaan dalam konsesi pertambangan justru membuka lebih banyak peluang terjadinya kerugian,” kata Rahma saat dihubungi, Senin (29/7/2024). 

Menurut Rahma, pengelolaan pertambangan yang dilakukan ormas cenderung menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat. 

“Jika pengelolaan pertambangan berdampak fatal terhadap lingkungan dan masyarakat, maka organisasi keagamaan akan menjadi sorotan,” kata Rahma.

Lanjutnya, berbeda dengan korporasi yang fokus pada pengumpulan keuntungan, seharusnya ormas fokus pada pentingnya kepedulian terhadap lingkungan dan isu sosial.

“Kebijakan ini juga mendorong organisasi keagamaan melakukan kegiatan ekstraktif yang kotor dan memiliki daya rusak yang tinggi,” kata Rahma. 

Lebih lanjut, kata dia, pemberian izin kepada organisasi keagamaan untuk mengoperasikan tambang merupakan bentuk kooptasi dan represi terhadap suara kritis masyarakat, termasuk organisasi keagamaan.  

“Tidak hanya itu, juga akan menghambat upaya transisi energi Indonesia,” tegasnya. 

Diketahui, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah resmi memutuskan menerima izin pertambangan atau izin pertambangan yang ditawarkan pemerintah.

Hal itu diputuskan dalam rapat konsolidasi nasional yang digelar pada Minggu (28/7/2024) di Universitas Aysia (Unisa) Yogyakarta, Yogyakarta.

“Muhammadiyah telah diputuskan siap menjalankan usaha pertambangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah 25 Tahun 2024, pendapat dan permintaan,” kata Sekjen PP Muhammadiyah Abdul Muti dalam konferensi pers yang disiarkan langsung dari akun YouTube saluran Muhammadiyah.

Sementara itu, sebelum memutuskan menerima izin pengelolaan tambang, PP Muhammadiyah menganalisis data, melakukan penelitian, mendengarkan kritik terhadap pengelolaan tambang dan pendapat akademisi, pengelola tambang, dan pakar lingkungan hidup.

Selain itu, PP Muhammadiyah juga menerima masukan dari perguruan tinggi, dewan, dan lembaga di lingkungan PP Muhammadiyah, serta pendapat anggota PP Muhammadiyah.

Dengan demikian, Muhammadiyah menjadi ormas keagamaan kedua yang mendapat izin pertambangan, setelah sebelumnya mendapat izin dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *