GP Ansor Soroti Soal Paskibraka Putri Harus Lepas Hijab: Ini Langkah Mundur

Laporan jurnalis Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (PP GP) Ansor menyambut baik keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi yang tidak memasukkan hijab dalam standar busana wanita Paskibraka.

Aturan ini menimbulkan kontroversi ketika Paskibraka perempuan yang berhijab saat keluar daerah terpaksa melepasnya untuk mengikuti aturan sesuai SK.

Selain itu, anggota Paskibraka juga diminta menandatangani surat persetujuan untuk menaati aturan dan standar yang dikeluarkan BPIP.

GP Ansor menilai gerakan tersebut merupakan langkah mundur BPIP dan dinilai akan mempermalukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di akhir masa jabatannya.

“Ini sebuah langkah mundur. Pimpinan BPIP menghina Presiden Jokowi,” Kepala Badan Keamanan Nasional dan Pertahanan Negara Pimpinan Pusat GP Ansor HM Syafiq Syauqi kepada media di Jakarta, Kamis (15/8/2024).

Ditegaskannya, Indonesia memiliki putra-putri terbaik yang tergabung dalam Paskibraka dengan budaya dan kepercayaan yang berbeda-beda.

Keputusan Pimpinan BPIP merupakan salah satu jenis pemilu keberagaman yang dinilai menjadi faktor utama perdebatan ini.

“Presiden Jokowi menggunakan 6 berkah sejak awal untuk menghormati perbedaan agama masyarakat. “Keputusan ini adalah bagian dari pemilihan kolektif keberagaman,” ujarnya.

Ansor meminta BPIP mencabut Keputusan BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Ciri dan Penampilan Pasukan dalam Pengibaran Bendera Pusaka.

“Untuk menghentikan politik ini, segera cabut SK BPIP. “Lakukan peninjauan dan pengambilan keputusan yang bisa menerima segala keberagaman,” ujarnya.

Diketahui SK BPIP No. 35 Tahun 2024 tentang Ciri-ciri dan Pakaian Paskibraka.

Klausul yang berperan dalam protes tersebut adalah standar berpakaian dan ciri-ciri perempuan Paskibraka yang hanya memberi contoh gambar perempuan tidak berhijab.

Kemudian pada angka 4 ayat c ditentukan ukuran rambut wanita Paskibrakan adalah satu sentimeter di atas kerah belakang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *