Google harus membayar denda sebesar 2,4 miliar euro yang dikenakan Komisi Uni Eropa (UE) pada tahun 2017.
Pengadilan Eropa yang berbasis di Luksemburg mengukuhkan keputusan yang sama dengan keputusan sebelumnya, yaitu keputusan Mahkamah Agung Uni Eropa.
ECJ menyatakan bahwa meskipun memegang posisi pasar dominan tidak melanggar hukum UE, penggunaan posisi ini untuk membatasi persaingan usaha adalah hal yang dilarang.
Mereka menegaskan, perilaku yang menghalangi persaingan sehat dan mampu merugikan perusahaan dan konsumen lain tidak diperbolehkan.
Menurut Komisi Uni Eropa, Google mengarahkan pengunjung ke layanan Google Shopping-nya sehingga merugikan para pesaingnya.
Oleh karena itu, Google dianggap menyalahgunakan posisi dominannya, menurut argumen pihak berwenang di Brussel pada tahun 2017. Google menghadapi denda lebih lanjut.
Komisi persaingan Uni Eropa telah mendenda Google miliaran dolar dalam beberapa tahun terakhir, meskipun hal ini tidak menimbulkan banyak masalah bagi perusahaan tersebut karena bisnis periklanan daringnya terus berkembang.
Pengadilan Eropa akan memutuskan kasus serupa awal pekan depan.
Pertanyaannya adalah apakah AdSense untuk Pencarian Google diblokir secara tidak adil oleh penyedia layanan lain, dan apakah denda Komisi Uni Eropa sebesar 1,49 miliar euro benar.
Pengawas persaingan usaha Komisi Eropa telah mendenda Google miliaran dolar dalam beberapa tahun terakhir, meskipun hal ini tidak menimbulkan banyak masalah bagi perusahaan tersebut karena bisnis periklanan daringnya terus berkembang. Kesepakatan Apple di Irlandia – persaingan miring?
Komisi UE juga memenangkan perselisihan antar Apple yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Memerangi pemotongan pajak ilegal di Irlandia.
ECJ telah memutuskan bahwa Apple harus membayar total kekurangan pajak sebesar 13 miliar euro.
Apple memiliki kantor pusat Eropa di Irlandia. Negara ini mengenakan pajak yang sangat kecil terhadap Apple, yakni 0,005 persen.
Menurut Komisi UE, hal ini akan melanggar pedoman bantuan internasional dan juga mengganggu persaingan.
Pada tahun 2016, otoritas Brussel memerintahkan Apple untuk membayar pajak dan bunga sebesar 13 miliar euro, tetapi Apple menolak.
Perusahaan teknologi tersebut selalu bersikeras agar pendapatan Apple dari kedua perusahaan Irlandia tersebut dikenakan pajak di Amerika Serikat.
Itu sebabnya Apple berpikir mereka harus membayar dua kali.
Pada tahun 2020, kelompok tersebut menang untuk pertama kalinya di pengadilan UE, menyatakan klaim tambahan tidak sah. Komisi Eropa kemudian mengajukan banding ke ECJ dan kini menang.
Yf/hp (dpa, afp, Reuters)