Laporan reporter Tribunnews.com, Fercianus Vaku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ketua DPP Golkar As Hasan Syadzili mengatakan perkara PDIP terhadap KPU Indonesia di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak memiliki dasar hukum.
Pasalnya PDIP menyebut MPR Indonesia tidak bisa melantik pasangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka jika perkaranya diterima.
“Iya (kasus PDIP ke PTUN) sudah selesai,” ujar Tribunnews.com, Sabtu (4/5/2024).
Menurut Ace, perkara tersebut tidak memiliki dasar hukum untuk membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MC) yang mengukuhkan kemenangan Prabowo-Gibran.
Sebab, tidak ada ketentuan konstitusi yang mengatur perkara hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan Pilpres dibatalkan oleh PTUN, ujarnya.
Oleh karena itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini menilai pekerjaan tersebut tidak ada gunanya.
Oleh karena itu, saya menilai inisiatif Partai Rakyat Demokratik untuk mengajukan perkara ini ke PTUN adalah tindakan sia-sia yang tidak memiliki landasan konstitusional dan hukum, kata Ace.
Saat ini, PDIP tengah menggugat KPU RI hingga PTUN Jakarta atas praktik ilegal.
Ketua Kelompok Hukum PDIP, Gaius Lumbuun mengatakan, Prabowo-Gibran tidak bisa dibuka pada 20 Oktober 2024 jika PTUN mengajukan perkaranya.
Menurut Gayus, Partai Republik Indonesia bisa memanfaatkan keputusan PTUN agar Prabowo-Gibran tidak terbuka.
“Dia (MPR) berpendapat kalau produk yang mengawali pelanggaran itu diterapkan, kita berpikir, ya, mungkin ya, mungkin tidak, karena mungkin MPR tidak mau buka, harusnya disidang,” ujarnya. Gayus sebelumnya tak hadir dalam sidang PTUN, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024).
“Kalau masyarakat tidak mau dibuka, karena ternyata pembukaan ini diprakarsai oleh penguasa yang melanggar hukum, ya bagus sekali. Oleh karena itu, tidak boleh dibuka,” imbuhnya.
Gayus mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan ke PTU karena menilai KPU bersalah melakukan perbuatan melawan hukum.
Salah satunya, KPU saat menerima putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), memanfaatkan Gibran sebagai tandingan Prabowo untuk mengadopsi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau aturan lama.