Laporan jurnalis Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rencana pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai Januari mendatang menuai pro dan kontra dari masyarakat, termasuk wakil rakyat di parlemen.
Saat ini, Fraksi PDIP menjadi salah satu fraksi yang mengkritisi kebijakan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum GMNI Imanuel Cahyadi mengatakan GMNI sudah menyatakan sikapnya sejak awal.
Ia pun mengkritisi sikap PDIP terhadap PPN 12 persen.
Mengingat kenaikan PPN diprakarsai oleh PDIP.
“Sejak awal wacana kenaikan PPN tahun 2021 yang digagas PDIP selaku partai penguasa saat itu, GMNI spontan menolak gagasan kenaikan PPN dengan turun ke jalan melakukan aksi penolakan. usulan tersebut sehingga usulan tersebut dibatalkan saat itu juga,” kata Imanuel kepada wartawan, Minggu (22/12/2024).
Namun, setelah menginisiasi dan ikut serta dalam pengembangan produk undang-undang tersebut, PDIP kini menjadi pihak utama yang mengkritik implementasi kebijakan yang digagas partainya sendiri.
Imanuel mempertanyakan alasan PDIP berubah pikiran.
“PDIP harusnya mengakui kesalahan yang dilakukan karena menginisiasi undang-undang harmonisasi perpajakan yang mendorong kebijakan saat ini untuk menaikkan PPN, bukan malah memperburuk keadaan dengan membuat drama mencla-mencle,” kata Immanuel.
Imanuel memang mengapresiasi upaya Presiden Prabowo yang berupaya mencari solusi adil, agar hukum dan ketertiban tidak berdampak negatif terhadap masyarakat menengah ke bawah.
Ke depan, Imanuel berharap pemerintah dapat terus mengelola kebijakan yang diambilnya secara hati-hati tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat umum.
“Saat ini kebijakan kenaikan PPN sebesar 12 persen banyak menuai kritik dari masyarakat karena dikhawatirkan berdampak pada masyarakat,” ujarnya.
“Pemerintah harus cerdas dan hati-hati dalam menerapkan kebijakan perekonomian agar dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian negara dengan tetap memperhatikan kesejahteraan masyarakat kecil,” ujarnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo atau Sara mempertanyakan sikap PDIP yang tiba-tiba menolak kenaikan PPN sebesar 12 persen.
Padahal, kebijakan tersebut merupakan amanat UU HPP.
Makanya saya kaget ketika ada kader PDIP yang bicara di rapat paripurna tiba-tiba mengutarakan pendapatnya soal PPN 12 persen. Jujur saja, banyak dari kita saat itu hanya bisa tersenyum dan geleng-geleng kepala sambil tertawa, kata Sara, saat dikonfirmasi, Minggu. . .
Menurut Sara, Dolfie Othniel Frederic Palit dari Fraksi PDIP merupakan ketua panitia kerja (Panja) yang membahas rancangan undang-undang (RUU) HPP, sebelum disahkan.
“Dalam hati saya senang sekali teman-teman ini yang menciptakan hal tersebut padahal mereka saat itu menjabat sebagai ketua panitia kerja RUU yang mengenakan kenaikan PPN sebesar 12 persen,” ujarnya.
Oleh karena itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI mempertanyakan sikap PDIP terkait penolakan PPN 12 persen secara mendadak.
Selain itu, Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Dolfie Othniel Frederic Palit mengoreksi tudingan Partai Gerindra yang menyebut partainya menginisiasi kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga 12 persen melalui UU Harmonisasi Perpajakan. . Peraturan Daerah (UU HPP) tahun 2021.
Dolfie menjelaskan, UU HPP merupakan inisiatif Presiden Joko Widodo atau pemerintahan Jokowi yang telah diserahkan ke DPR pada 5 Mei 2021.
UU HPP merupakan undang-undang pengukuhan pemerintahan Jokowi yang telah diserahkan ke DPR pada 5 Mei 2021, kata Dolfie, saat dikonfirmasi, Minggu (22/12/2024).
Dia mencontohkan, delapan Fraksi DPR, termasuk Partai Gerindra, sepakat mengesahkan UU HPP pada 7 Oktober 2021. Hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolaknya.
Dolfie menjelaskan, UU HPP berbentuk omnibus law yang mengubah ketentuan beberapa undang-undang, antara lain UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU PPN, dan UU Cukai. .
Selain itu, UU HPP mengatur tentang program pengungkapan sukarela wajib pajak dan pajak karbon.
Salah satu poin penting UU HPP adalah ketentuan tarif PPN mulai tahun 2025 menjadi 12 persen, naik dari tarif saat ini sebesar 11 persen.
Namun Dolfie menegaskan, pemerintah berpeluang melakukan penyesuaian tarif pada kisaran 5 hingga 15 persen tergantung kondisi perekonomian nasional, sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (3).