Gim Online Mengandung Kekerasan Berpotensi Diblokir Kominfo, Free Fire Terancam

Wartawan Tribunnews.com Endrapta Pramudhiaz melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mungkin akan memblokir game online yang berisi kekerasan.

Hal ini menyusul maraknya game online yang mengandung kekerasan, yang dapat berdampak negatif pada perkembangan mental dan perilaku anak-anak dan remaja.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan game online seperti Free Fire bisa diblokir jika diperlukan.

“Ada kemungkinan [diblokir]. Kalau perlu diblokir, akan kami blokir,” ujarnya dalam pertemuan di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Selasa (23 April 2024).

Budi mengatakan, sebenarnya game online ini sudah memiliki rating atau klasifikasi umur tersendiri.

Seperti halnya film, ada rating yang menunjukkan bahwa film tersebut cocok untuk ditonton oleh orang-orang seusia tersebut.

Klasifikasi umur ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Hewan Buruan.

Maka dari itu, alih-alih langsung melarangnya, Budi berpesan agar orang tuanya bersikap bijak dulu terhadap anaknya yang bermain game online.

Artinya, orang tua tidak boleh membiarkan anak-anaknya melihat konten yang tidak pantas.

“Ada kebijakan mengenai rating penonton, yang bisa dilakukan oleh anak kecil yang bisa berusia 13 atau 17 tahun, seperti halnya film. Bisakah kita melarang semua film? Benar? Bisakah kita melarang semua film? Ini salah. “Ya,” kata Budi.

“Maka sebaiknya orang tua atau pemirsa mempunyai kebijakan mengenai konten yang tidak diperuntukkan bagi anak-anak,” lanjutnya.

Sebelumnya, Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Nahar menjelaskan, permainan kekerasan berdampak sangat buruk terhadap perkembangan mental dan perilaku anak dan remaja.

Pemerintah dilaporkan terus memantau konten dan game online yang mengandung kekerasan dan dapat mempengaruhi perilaku anak-anak.

“Pengaruhnya banyak dan sangat kompleks. Resiko yang dihadapi antara lain konten, perilaku, kontak fisik, perilaku konsumen. Konten yang tidak sesuai dengan penilaian usia anak sebaiknya dijaga dan dikendalikan. Karena berisiko mengembangkan perilaku yang dapat menimbulkan kerugian.” dan berdampak pada anak-anak,” kata Nahar kepada wartawan, Rabu (4 November 2024).

Mengenai kemungkinan merekomendasikan pemblokiran game seperti Freefire, Nahar mengatakan bahwa game tersebut banyak pengaruhnya dan sangat kompleks.

Sebab, konten tersebut tidak sesuai dengan rating usia anak sehingga harus diperketat dan dikontrol.

Resikonya (bermain api bebas) adalah berkembangnya perilaku yang dapat melukai dan berdampak pada anak, ujarnya.

Ia mengatakan, pemerintah telah merampungkan peraturan presiden (Perpres) untuk melindungi anak dari game online.

Tujuannya untuk menyikapi meningkatnya tindak kriminal seperti kekerasan, pornografi, pelecehan seksual, dan perundungan yang dilakukan oleh anak di bawah umur akibat pengaruh game online.

“Ada kemajuan dalam harmonisasi antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Agar tanggung jawab, fungsi, dan kewenangannya tidak terduplikasi. Insya Allah rencananya akan selesai pada tahun ini,” kata Nahar.

KPAI serukan pemblokiran game online yang mengandung kekerasan

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Cominfo) memblokir game online yang berdampak negatif pada anak.

“Pemerintah dalam hal ini Cominfo harus segera bertindak dan mengeluarkan peraturan untuk membatasi penggunaan game online oleh anak-anak, terutama game online yang mengarah pada kekerasan dan seksualitas,” kata Komisioner KPAI Kaviyan dalam keterangannya, Selasa (4 September). 2024).

Kavian memperkirakan banyak kasus yang terjadi akibat paparan anak terhadap game online.

Bermula dari kasus pornografi anak di Soette, dan seiring berjalannya waktu juga diduga adanya perdagangan manusia yang awalnya terkait dengan game online.

“Selain kejadian Soette, ada juga kasus anak-anak yang membunuh orang tuanya, dan semua itu terjadi di game online. Dan masih banyak lagi kasus kriminal akibat efek game online,” ujarnya.

Cominfo, menurut Kaviyan, harus segera mengeluarkan aturan, baik itu pemblokiran game online yang mengandung kekerasan dan seksualitas maupun pembatasan penggunaan game online.

Ia meminta Cominfo bereaksi keras terhadap kemunculan game online tersebut.

“Cominfo harus tegas memblokir atau membatasi. Selain itu, peran keluarga dan sekolah juga harus ditingkatkan, orang tua harus mengawasi anak kita dengan ketat saat bermain game online,” ujarnya.

Ia mencontohkan game online yang umum saat ini, seperti game perang-perangan.

“Banyak sekali dampak negatifnya bagi anak-anak kita, saat ini banyak anak-anak kita yang mengucapkan kata-kata kasar seperti maut karena menang dan kalah di game online. “Game online sangat berbahaya bagi anak-anak kita,” katanya.

Selain itu, KPAI juga meminta perusahaan game tersebut bertanggung jawab atas dampak negatif yang ditimbulkan terhadap anak-anak dengan memainkan game tersebut.

“Perusahaan game juga harus bertanggung jawab. Implikasinya sangat besar, jadi pemerintah dan kita semua tidak boleh menganggap enteng masalah ini, ini serius dan sebaiknya pemerintah membuat kebijakan khusus terkait game online tersebut,” ujarnya. berkata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *