Giliran Adik dan Ipar Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus Timah Harvey Moeis

Demikian dilansir jurnalis Tribunnews.com Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hari ini, Jumat (31/5/2024), dua anggota keluarga Harvey Mois (HM) yang diduga korupsi perdagangan timah diperiksa Kejaksaan Agung.

Anggota keluarga yang ditanyai adalah adik perempuan istri Harvey Moise, Sandra Dewey.

Adik Sandra Dewey, Kartika Dewey (KD) hari ini hadir bersama suaminya di hadapan penyidik ​​Kejaksaan Agung.

“K.D., saudara ipar tersangka H.M., R.S., saudara ipar tersangka H.M. (suami saksi K.D.) tertulis pada saksi yang diperiksa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Kantor. , Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Selain dua anggota keluarga Harvey Moeis, Kejaksaan Agung hari ini juga memeriksa tersangka mantan Plt Komandan Departemen ESDM Bangka Belitung, Rusbani (BN).

Tim penyidik ​​Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sedang memeriksa tersangka BN selaku mantan pegawai Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kata Ketut.

BN sendiri diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (30/5/2024) dini hari.

Namun setelah diperiksa hari itu, BN masih belum ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Ketut, hal itu belum bisa dilakukan karena kondisi kesehatan BN.

Ya, kita manusia. Semua harus diperhitungkan,” kata Ketut saat dihubungi melalui telepon, Kamis (30/5/2024).

*Daftar Tersangka dan Negara Korban*

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung menetapkan 22 tersangka dalam kasus ini, termasuk Obstruksi Keadilan (OBJ) atau Obstruksi Penyidikan.

Para tersangka yang ditetapkan antara lain adalah pejabat pemerintah seperti: mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Aryono; Tahun 2021 hingga 2024, Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, Amir Syahbana; Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo; Pj Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, Maret 2019, Rusbani (BN); Mantan Presiden Direktur PT Tima, M Reza Pahlavi Tabrani (MRPT); Direktur PT Timah Finance 2017 hingga 2018, Emil Emindra (EML); dan Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Bisnis tahun 2019-2020 PT Tima, Alvin Albar (ALW).

Kemudian sisanya merupakan pihak swasta yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional VIP CV, Ahmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, Kwang Jung alias Buyung (AG); CEO CV VIP, Hasan Tjhie (HT) alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI); Suvito Gunawan (SG) Awi alias sebagai pengusaha pertambangan di Pangkalpinang; Alias ​​​​Gunawan MBG sebagai pengusaha pertambangan di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Supartha (SP); Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT, Reza Andrianyakh (Inggris); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HLN); Perwakilan PT RBT, Harvey Moeis (HM); Pemegang PT TIN, Hendry Lee (HL); dan Pemasaran PT TIN, Fandy Lingga (FL).

Sementara itu, Kejaksaan Agung menetapkan adik Tamron, Tony Tamsil alias Ahi, sebagai tersangka tindakan menghalangi keadilan (OOJ).

Keenamnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Pencucian Uang (TPPU), yaitu: Harvey Moyes, Helena Lim, Supartha, Tamron alias Aon, Robert Indarto, dan Suvito Gunawan.

Dalam hal ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 300 triliun.

Kerugian yang ditimbulkan antara lain sewa smelter, pungutan liar penambangan timah, dan kerusakan lingkungan.

Hasil perhitungan kasus timah ini sangat mengejutkan, awalnya kami perkirakan Rp 271 T menjadi sekitar Rp 300,- kata Jaksa Agung S.T. Burhanuddin di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Akibat perbuatan yang merugikan negara itu, para tersangka pokok perkara dijerat Pasal 2, Ayat 1, dan Pasal 3. Pasal 18. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bagian 1 Pasal 55 KUHP.

Setelah itu, kasus pidana dimulai terhadap tersangka berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *