Gibran Serahkan Surat Pengunduran Diri ke DPRD Solo Hari Ini, Teguh Bakal jadi Plt Wali Kota Solo?

TRIBUNNEWS.COM – Wali Kota Solo Jibran Rakabumin Raqa akan mengajukan pengunduran dirinya ke DPRD hari ini, Selasa (16 Juli 2024).

Menurut Wakil Wali Kota Solo Teg Prakosa, dirinya akan mendampingi Pak Gibran ke kantor DPRD Solo pada pukul 14.00 WIB.

Hal ini terkait dengan mundurnya Gibran sebagai Wali Kota Solo.

Seperti diberitakan TribunSolo.com, Selasa lalu Walikota menjelaskan: “Saya bawa ke DPRD hari ini jam 14.00 dan saya ajukan pengunduran diri.”

Terkait mekanisme mundurnya Gibran, Wakil Wali Kota meminta awak media bertanya langsung ke DPRD Surakarta.

“Silakan ke kantor DPRD nanti,” lanjut Taegu.

Sedangkan surat pengunduran diri Gibran akan diterima langsung oleh Ketua DPRD Solo Budi Prasetyo.

Teg Prakosa menjelaskan, Budi menempuh perjalanan dari Banyarmasin, Kalimantan Selatan menuju gedung DPRD Solo.

“Perjalanan dari Banjarmasin. Kemudian kita akan mendarat pada jam 12 siang. Bangar itu dibahas jam 2 siang,” kata Budi.

Gibran sejauh ini belum banyak berkomentar terkait isu mundurnya Solo sebagai Wali Kota.

Hal ini menyusul pengangkatannya sebagai Wakil Presiden terpilih pada tahun 2024.

“Nanti saja, oke?” Kita lihat saja,” kata Gibran usai menghadiri upacara HUT ke-78 Kabupaten Sukoharjo, Senin (15 Juli 2024) di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Terkait persoalan tersebut, Sekretaris Daerah Kotamadya Solo (Seceda), Budi Martono membenarkan penunjukan Gibran untuk membahas mekanisme pengunduran diri Wali Kota.

Dia menjelaskan, tidak ada aturan khusus mengenai kapan seorang pejabat harus mengundurkan diri sebelum diangkat ke jabatan lain.

“Tidak tersedia. Bahkan, ia bisa mengabdi hingga hari pengangkatannya. Tapi setelah dia dilantik sebagai wakil presiden, tugasnya sebagai Wali Kota berakhir, kata Budi.

Lantas, jika Gibran mundur, siapa yang akan menggantikannya?

Soal siapa yang akan mengemban tugas jika Gibran mundur dari jabatan Wali Kota Solo, Komisioner Daerah menjelaskan Wakil Wali Kota Tegu Pulakosa akan menjadi CEO (Plt)-nya.

“Secara umum, kalau Wali Kota mau mundur, harus menyurati DPRD, lalu ada proses kliring dengan Gubernur dan Kementerian Dalam Negeri.

Seperti dilansir Kompas.com, Senin (15 Juli 2024) di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Budi Mrtono mengatakan, “Jika mengundurkan diri, maka wakil wali kota akan dilantik menjadi Plt.

Budi mengatakan Gibran hanya berkonsultasi dengannya dan tidak menyampaikan pengunduran dirinya sebagai Wali Kota ke Kementerian Dalam Negeri.

“Saya belum mengajukan surat resmi (pengunduran diri). Saya hanya berkonsultasi dengan mereka,” ujarnya.

Lebih lanjut Pak Budi menjelaskan, meski Pak Taegu menjadi penjabat walikota, hal itu tidak akan mengganggu tugasnya dalam menjalankan pemerintahan.

Sebab, pada masa kampanye akan ada wakil walikota sementara (PJS) yang akan memimpin pemerintahan secara mandiri.

“Saya kira tidak ada (yang perlu dikhawatirkan). .”

Oleh karena itu, saya berpendapat operasional pemerintahan tidak akan terganggu dan akan tetap berjalan normal. Pemerintahan dan pemilu kepala daerah akan tetap dilaksanakan,” kata Budi.

Artikel ini sebagian telah tayang di TribunSolo.com dengan judul “Ketua DPRD Jateng Solo Banyarmasin pulang kampung menerima langsung surat pengunduran diri Pak Gibran”.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin, Kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *