Gibran Resmi Serahkan Surat Pengunduran Diri ke DPRD Solo, Didampingi Teguh Prakosa

TRIBUNNEWS.COM – Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka resmi mengundurkan diri hari ini, Selasa (16/7/2024) sebagai Wali Kota Sol.

Gibran tiba di Kantor DPRD Surakarta pada pukul 14.43 WIB.

Ia didampingi Wakil Wali Kota Solo Tegu Prakosa, Budi Murtona, dan Sekretaris Daerah.

Dalam Top News Tribunnews, Gibran terlihat membawa surat usai turun dari mobil perusahaannya.

Ditemani Taegu Prakos, putra sulung Presiden Joko Widodo (Djakowi).

Saat ditanya kesiapan awak media untuk diwawancara, Gibran Solo menjawab akan menjelaskan detailnya usai bertemu dengan Ketua DPRD.

“Iya (wawancara), kirimkan surat ini dulu agar bisa diterima dulu,” kata Gibran Sola sambil berjalan menuju ruangan Ketua DPRD.

Dikutip TribunSolo.com, Gibran dan Tegu diterima oleh Ketua DPRD Surakarta Budi Prosetio, Wakil Ketua DPRD Surakarta Tawfikurrahman, Wakil Ketua DPRD Surakarta Sugeng Riyanta, dan Wakil Ketua DPRD Surakarta Ahmad Sapari.

Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka meminta Sekda Sol Budi Marton berkonsultasi mengenai mekanisme pengunduran diri Wali Kota Sol.

Menurut Budi, secara prosedural, permohonan pengunduran diri pejabat diajukan paling lama 20 hari.

SOPnya 20 hari. Begitu surat dikirim, waktu kerja di Kemendagri 20 hari, kata Budi.

Setelah mendapat izin, jabatan walikota dijabat oleh wakil walikota sebagai penjabat walikota. Lebih tua.

“Dalam resolusi tersebut, Wali Kota mengirimkan surat kepada DPRD. Proses perizinan kepada Gubernur, Departemen Dalam Negeri. “Turunlah dan wakil wali kota akan ditunjuk sebagai penjabat,” jelas Budi.

Nantinya akan diadakan rapat paripurna untuk mengubah posisi tersebut.

Lantas, jika Gibran pensiun, siapa penggantinya?

Soal siapa yang akan menggantikan Wali Kota Gibran Sol jika lengser, Sekda menjelaskan penggantinya adalah Wakil Wali Kota Tegu Prakosa (Plt).

“Secara aturan, kalau Wali Kota mau mundur, harus melayangkan surat ke DPRD. Lalu ada proses koordinasi antara gubernur dan Kementerian Dalam Negeri.”

“Jika mengundurkan diri, maka wakil wali kota akan diangkat menjadi Plt,” jelas Budi Murtona di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Senin (15/7/2024), dilansir Kompas.com. Jibran Rockabuming Rako Solo bersama Wakil Wali Kota Tegu Prakos tiba di DPRD Solo pada Selasa (16/7/2024). (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Budi Gibran mengaku hanya berkonsultasi dan tidak menyampaikan pengunduran dirinya ke Kementerian Dalam Negeri.

“Kami belum memberikan surat resmi (pengunduran diri). Hanya konsultasi saja,” ujarnya.

Budi juga menjelaskan, jika Taegu menjadi Pj Wali Kota, hal itu tidak akan mengganggu tugasnya dalam menjalankan pemerintahan.

Pasalnya, pada masa kampanye, Solo akan menjalankan tugas sebagai Wali Kota yang memimpin pemerintahan.

“Saya kira itu tidak (mengkhawatirkan). Jika Park Tae Goo mencalonkan diri sebagai salah satu kontestan Pilkada besok, dia harus cuti dari pemerintah pusat dan provinsi akan menunjuk penjabat walikota.”

Oleh karena itu, saya kira penyelenggaraan pemerintahan tidak akan terganggu dan berjalan seperti biasa. Pemerintahan dan pilkada tetap berjalan, kata Budi.

Sebagian artikel ini muncul di TribunSolo.com dengan judul RESMI! Didampingi Gibran Tegu, Wali Kota Solo, Jawa Tengah, menyampaikan pengunduran dirinya.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin, Kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *