TRIBUNNEWS.COM – Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka dibebaskan dari tuduhan wanprestasi yang diminta Almas Cakibbirru pada Kamis (2/5/2024).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Solo memutuskan menolak seluruh tuntutan yang diajukan Alma dalam perkara tersebut. 25/ BANTUAN. G/2024/PN Skt.
Diketahui, Almas Tsaqibbirru merupakan mahasiswa Universitas Surakarta yang menentang batasan usia calon presiden (capres) dan calon peserta pemilu (cawapres) lainnya di Mahkamah Cai (MK).
Melansir Tribun Solo, Humas Pengadilan Negeri Bambang Ariyanto Solo mengatakan ada beberapa keputusan yang diambil juri.
Putusan Nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt.Menolak seluruh permohonan pemohon, kata Bambang.
Setelah gugatannya ditolak, Almas dibebani biaya hukum.
“Tulisan penggugat dari dokumen harga Rp 248.000,” imbuhnya.
Sekadar informasi, Almas menggugat Gibran di Pengadilan Negeri Solo karena wanprestasi atau wanprestasi.
Sidang pertama berlangsung pada 7 Februari 2024. Putusan perkara
Topik perkara ini terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang batasan usia presiden dan calon lainnya.
Sebelum menggugat Gibran, Almas sebelumnya mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung untuk menguji materi batasan usia presiden dan calon lainnya dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dokumen ini terdaftar dan diproses dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Saat itu, permohonan tersebut dipertimbangkan dalam rapat paripurna MK pada 16 Oktober 2023 yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Anvars Usmans.
Dalam persidangan, Pengadilan Banding mengabulkan sebagian gugatan Alma.
Mahkamah Agung menyetujui batasan usia presiden dan calon lainnya tetap 40 tahun, kecuali mereka memiliki pengalaman sebagai pemimpin daerah.
Keputusan tersebut dianggap sebagai jalan bagi Gibran untuk menjadi presiden pada 2024. Almas Cakibbirru dan pengacaranya Arif Sahudi tidak senang dengan hal tersebut. (TribunSolo.com)
Berbekal keputusan Mahkamah Konstitusi, Gibran kemudian bersedia mendaftar sebagai calon wakil presiden.
Kini Gibran fokus mencalonkan diri sebagai presiden bersama pasangannya, calon presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto.
Namun, sejak kemenangannya di pengadilan, Almas mengaku Gibran tak tertarik padanya.
Dalam gugatannya, Almas mengaku tidak terima karena Gibran sama sekali tidak mengucapkan terima kasih.
Bahkan, ia meyakini karena permintaan Almas di Mahkamah Konstitusi, Gibran bisa ikut serta dalam Pilpres 2024.
Hal ini berbeda dengan sikap sekolah tempatnya belajar yang memberinya beasiswa.
“Tergugat memanfaatkan kesempatan yang dibuka seluas-luasnya oleh Penggugat untuk mencalonkan dirinya sebagai calon Wakil Presiden Bapak Prabowo Subianto yang diumumkan pada tanggal 22 Oktober 2023.”
“Meskipun upaya penggugat membuahkan hasil, namun tidak ada konfirmasi dari Jaksa. Berbeda dengan sekolah tempat penggugat bersekolah, mereka diberikan beasiswa kepada penggugat,” bunyi petisi Alma.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Bambang Aryanto, Humas Pengadilan Negeri Kota Solo.
Ternyata Almas minta ke MK dan dikabulkan. Kenapa dia tidak bersyukur, kalau tidak salah, itu yang kita baca di permohonan yang diunggah SIPP, kata Bambang Aryanto. 2 Februari 2024 Dikutip dari TribunSolo.com.
Artikel ini sebagian tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS: Gibran Lolos Gugatan Cidera Janji, Almas Dibayar Rp 248 Ribu.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Milani Resti) (TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto)