Tribunnews.com – Polisi Jakarta Subway Timur menempatkan putra pemilik toko roti di Cakung, Jakarta Timur, George Sugama Halim (35) sebagai tersangka.
Dalam kasus penuntutan terjadi pada hari Kamis (17 Oktober 2024) dan dilaporkan pada hari Jumat (18 Oktober 2024).
Selama dua bulan, polisi tidak melakukan penangkapan dan hanya menetapkan satu tersangka setelah virus yang terancam punah.
George Sugama Halim ditangkap pada hari Minggu (15 Desember 2024) di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat.
Keberadaan George dikenal karena para peneliti dari orang tuanya.
Ketika mereka disajikan selama konferensi pers, George mengakui bahwa kesalahan itu ditangkap karena korban dengan D (19).
Dia juga menangis dan berdebat ketika dia memiliki pertanyaan yang disesalkan tentang tindakannya.
“Aku adalah kesalahan,” kata George di Dong Jakarta Subway Police.
George dengan enggan menjawab ketika dia ditanya tentang alasan permintaan protokol makanan ke kamarnya.
“Tidak ada komentar,” kata George.
Kepala Polisi East Jakarta, anggota senior Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan bahwa George dan keluarganya datang ke Sukabumi karena mereka diberi ancaman melalui WhatsApp.
“Dia (George Sugama) ke Sukabumi dan orang tuanya dalam kerangka kerja pertama, menghindari ketakutan akan ancaman dan ingin membakar, dll.
“Jadi dia merasa takut dan mengancam hidupnya,” jelasnya, Senin (16 Desember 2024).
Selain itu, George dibawa ke Sukabumi untuk menjalani perawatan mental.
“Di Sukabumi ada perawatan, perlakuan terhadap orang -orang yang dianggap sebagai gangguan, sedikit syarat. Itulah sebabnya tujuannya adalah Sukabumi untuk itu,” lanjutnya.
Mengenai desas -desus tentang kebal terhadap hukum, Kombes Nicolas Ary membantah bahwa dan tidak ditemukan di BAP yang ditulis oleh korban.
“Reporter itu mengatakan bahwa (kekebalan George Sugama di hadapan hukum) di BAP, tidak ada. Karena itu kita tidak dapat berasumsi bahwa itu benar atau tidak. Karena kita akan meminta informasi lebih lanjut,” jelasnya. Tes psikiatris hidup
George beredar berita tertunda secara mental sehingga emosinya tidak terkendali.
Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan bahwa George akan menjalani tes psikologis untuk menemukan kecerdasan kecerdasan (IQ) dan cedera emosional (EQ) yang sudah ketinggalan zaman.
“Mengenai pertanyaan bahwa orang yang terlibat beredar di masyarakat, kami akan melakukan lebih banyak inspeksi psikologis daripada tersangka ini,” katanya pada hari Senin (16 Desember 2024).
Informasi tentang keterbelakangan mental George telah diunggah ke akun Instagram orang tuanya @LindayeseriesAndocoffee.
Selama proses unggahan, toko roti mengumumkan bahwa George tidak memiliki posisi.
George dikatakan terus menyebabkan kekerasan bagi karyawan, anggota keluarga, bahkan ibu kandungnya.
“Dia adalah putra pemilik, tetapi keterbelakangan kecerdasan LQ dan EQ telah diuji.”
“Memang, bahkan tidak terjadi pada Anda (staf disingkat D), tetapi juga dengan pemilik (orang tua) dan saudaranya.”
“Pemilik wanita mengalami lengan yang patah dan memar karena pelaku.
“Namun, sulit bagi seorang ibu, putranya sama buruknya dengan prosedur cinta seorang ibu, meskipun dia pernah menjadi korban,” tulis seorang manajer toko roti. Terancam punah 5 tahun penjara
Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan bahwa penahanan George telah dilakukan sejak Senin (16 Desember 2024).
“Itu dibaptis sebagai tersangka dan hari ini kami menangkap tersangka GSH,” jelasnya, dikutip dari tribunjakarta.com.
Beberapa barang bukti adalah gambar, kue, mesin EDC, dan kursi yang dijamin dilemparkan ke kepala korban.
Hasil mortem yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Kepolisian Kramat Jati juga merupakan bukti bahwa kasus penuntutan.
“Dan peneliti melakukan jauh dan kemudian bukti disita oleh peneliti, termasuk kursi pertama, patung, EDC dan daun panggang,” katanya.
Mesin itu dituntut karena tersangka sedih karena permintaannya dipindahkan ke kamar untuk tidak siap D.
Berdasarkan hasil korban, tersangka telah berulang kali melakukan tindakan kekerasan untuk karyawan.
“Tersangka tidak nyaman, dan kontroversi terjadi dan menyebabkan lebih banyak korban emosional dan kemudian menangkap korban atau reporter,” pungkasnya.
Karena tindakannya, George dapat dituduh berdasarkan Pasal 351 paragraf 1 KUHP dan atau Pasal 351.
Beberapa artikel telah disiarkan di tribunjakarta.com berjudul George Sugama Halim Anak Boss Bakery, seorang karyawan eksekutif di Jakarta Timur, ia adalah seorang tersangka
Tidak