Generasi Muda FKPPI Bersama Polri: Menjaga Integritas di Tengah Era Digital

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ratusan generasi muda anggota Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan TNI – Polri (GM KB FKPPI) dan keluarga besar putra-putri “Putri” Polri (KBPP Polri) pada Kamis (2024) ) -01-08) antusias menggelar aksi damai di depan Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.

Aksi yang dikoordinir Geraldo ini menunjukkan dukungan tulus dan penuh keyakinannya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Kapolri, Jenderal Polisi Dr. Listyo Sigit Prabowo dalam menjalankan tugas mulianya sesuai aturan dan peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum Generasi Muda KB FKPPI Sandi Rahmat Mandela Simanjuntak menegaskan, aksi damai ini merupakan wujud energi positif yang terpancar dari setiap jiwa muda yang mendambakan ketertiban dan keamanan di negeri ini.

“Aksi ini merupakan suara hati nurani kita, pesan perdamaian dan ketentraman yang lahir dari kepedulian terhadap pendapat segelintir pengacara yang tidak bertanggung jawab,” tegas Sandi.

Sandi menekankan pentingnya mengikuti jalur hukum yang benar dalam menyelesaikan permasalahan.

“Sebagai seorang pengacara, memahami hukum adalah suatu keharusan. Daripada membuat video yang memfitnah di media sosial yang hanya menyebarkan sikap negatif di masyarakat. “Setiap warga negara mempunyai tanggung jawab moral untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya.

Di era digital yang memudahkan akses dan penyebaran informasi, Sandi mengimbau masyarakat lebih cerdas dalam menggunakan media sosial.

“Memberikan informasi palsu dapat menimbulkan opini dan persepsi negatif yang merugikan bahkan dapat memecah belah masyarakat. “Kita harus pintar-pintar memilah informasi dan tidak terjebak dalam arus berita bohong yang merusak tatanan sosial kita,” lanjutnya.

Sandi juga mengingatkan hukum pidana Indonesia terkait ujaran kebencian, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, provokasi, dan penyebaran berita bohong pada Pasal 156, 157, 310, dan 311 dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

“Masyarakat yang merasa dirugikan atau terganggu dengan ujaran kebencian atau misinformasi dapat dan wajib melaporkan tindakan tersebut agar dapat ditindak secara hukum,” tegasnya.

Sebagai aktivis aktif di organisasi AMPI dan HIPMI, Sandi juga menekankan pentingnya tidak menggeneralisasi lembaga hanya berdasarkan kesalahan segelintir orang.

“Peran polisi sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Mari kita bijak dan tidak mudah terpengaruh dengan berita-berita buruk yang belum tentu benar di media sosial,” ujarnya.

Senada dengan itu, GM KB FKPPI dan KBPP Polri menyampaikan keinginannya untuk menjadi mitra strategis Polri dalam mendukung keamanan dan ketertiban masyarakat NKRI.

“Kami mendukung Polri dan menjaga harkat dan martabat serta nama baik institusi yang kita cintai ini,” pungkas Sandi dengan segenap semangat juangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *