TRIBUNNEWS.COM – Dalam dua pekan terakhir, ribuan perguruan tinggi swasta (PTS) dikabarkan terancam ditutup karena tidak terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Akreditasi oleh BAN-PT atau Lembaga Akreditasi Mandiri memberikan penilaian dan menentukan kesesuaian perguruan tinggi dan program studi.
Ada beberapa poin evaluasi yang ditetapkan BAN-PT atas persetujuan perguruan tinggi, seperti izin, kemampuan dan relevansi penyelenggaraan program pendidikan untuk mencapai pembangunan, termasuk operasional dan pengelolaan perguruan tinggi.
Status Akreditasi menunjukkan kemampuan universitas dalam memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) yang ditetapkan oleh BAN-PT. Di sisi lain, kegagalan memenuhi standar mutu yang ditetapkan akan berakibat pada evaluasi universitas dan pembatalan izin kerjanya.
Menanggapi hal tersebut, Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI), Prof. Dr. Dhaniswara K. Harjono, S.H., M.H., MBA mengungkapkan keprihatinannya atas penutupan universitas tersebut namun mengingat ada mahasiswa yang akan terkena dampak penutupan tersebut. Siswa adalah masa depan bangsa ini karena mereka perlu dipersiapkan melalui pendidikan yang berkualitas.
Dalam pidatonya memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 di kampus UKI, Rektor UKI juga menyampaikan: “Generasi emas Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang baik, mulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi, untuk mencapai visi Indonesia. Indonesia Emas di tahun 2045.”
Prof. Dhaniswara mengatakan UKI sebagai perguruan tinggi terakreditasi Unggul terbuka menerima mahasiswa dari perguruan tinggi yang terakreditasi BAN-PT. UKI siap menyambut mahasiswa yang ingin melanjutkan studi dengan program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Untuk itu pihak kampus UKI berupaya menjalin kerjasama dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) yang merupakan negara ketiga dan kerjasama dengan pihak kampus terancam sanksi.