Hal tersebut telah diberitahukan oleh reporter Tribune.com, Fahdi Fahlavi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Universitas Negeri Jakarta (UNJ) memastikan tidak ada kenaikan Uang Kuliah Seragam (UTF) bagi seluruh mahasiswa pada tahun ajaran 2024/2025. pembayaran UKT Hal ini terjadi di banyak perguruan tinggi negeri (PTN) di Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa
Rektor UNJ Profesor Komaruddin mengatakan, status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) bukan menjadi alasan kenaikan biaya UKT.
UNJ, kata Komaruddin, akan berupaya menumbuhkan kreativitas mahasiswa baru untuk menghasilkan pendapatan di luar biaya kuliah atau sumber pendapatan lainnya.
Oleh karena itu, fasilitas pendidikan dan kampus harus berkualitas tanpa membebankan biaya tambahan kepada mahasiswanya
Jumat (24/5/2024) tribunenews.com Kumaruddin mengatakan kami berkomitmen untuk terus meningkatkan dan meningkatkan kualitas layanan pendidikan kami dengan berbagai program dan inisiatif.
Menurut Komarudi, alasan UNJ tidak menaikkan biaya UKT adalah kondisi ekonomi dan peluang masyarakat. Ia mengatakan UNJ dapat memahami beban keuangan yang dihadapi masyarakat saat ini.
Komaruddin mengatakan, “Kami memahami bahwa pascapandemi dan berbagai kondisi perekonomian global memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat, termasuk orang tua dan siswa.
Komaruddin menambahkan, kebijakan no-extension yang diterapkan di Inggris diharapkan dapat mengurangi beban keuangan dan memberikan kesempatan mahasiswa untuk fokus pada studinya.
Keputusan ini tertuang dalam B/821/UN39/TM.01.03/2024 tanggal B/821/UN39/TM.01.03/2024 tentang usulan biaya UKT dan Pembayaran Pengembangan Institusi (IPI) program sarjana dan diploma. Tercermin juga dalam Surat Rektor UNJ No.B /1142/UN39/TM.01.03/2024 Tanggal 22 Maret 2024 Tentang Usulan Perubahan Biaya UKT Program Sarjana dan Diploma
Selanjutnya pada tanggal 25 Maret 2024, UNJ menerima surat balasan dari Direktur Dikti 0268/E/PR.07.04/2024 perihal biaya UKT dan Pembayaran Pengembangan Institusi (IPI) UNJ.
Dalam surat tersebut, UKT dan IPI harus mengacu pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sesuai surat tersebut, UKT UNJ tidak akan bertambah pada tahun 2024 Besaran UKT terdiri dari kelompok/kategori yang berbeda-beda
Dimana besaran UKT Golongan 1 mulai dari Rp 500.000; Grup 2 mulai dari Rp 1.000.000; Kelompok 3 mulai dari Rp 2.700.000- dan sampai golongan 8 harga tertinggi mencapai Rp 12.000.000.
Sedangkan untuk IPI di UNJ bersifat opsional, bisa berbayar atau bahkan dapat Rs.0. Jumlah IFI sendiri terdiri dari kelompok yang berbeda-beda mulai dari 1-4 dan besaran untuk kelompok 1 dimulai dari 7500,00.
Bagi IPI, pemilihan Rs 0 juga tidak mempengaruhi hasil kelulusan seleksi masuk UNJ