Gelombang PHK Tak Terbendung, 46 Ribu Buruh Jadi Pengangguran Baru, Jateng Terbanyak

Laporan reporter Tribunnews.com Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat jumlah pengangguran baru akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Januari-Agustus 2024 mencapai 46 ribu.

Direktur Jenderal Pembinaan Ketenagakerjaan dan Hubungan Ketenagakerjaan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, jumlah pastinya mencapai 46.240 pekerja.

Jawa Tengah menjadi provinsi yang paling banyak menyumbang PHK pada periode Januari-Agustus tahun ini.

“Jawa Tengah nomor satu. Agustus nomor satu di Jawa Tengah. Jawa Tengah, disusul DKI Jakarta, lalu Banten,” kata Indah saat ditemui di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2024). Direktur Jenderal Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Pembinaan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (2/9/2024).

Sektor usaha yang paling banyak terkena PHK adalah manufaktur, tekstil, pengolahan, pakaian, dan alas kaki. “Kalau di DKI Jakarta paling banyak jasa. Restoran, kafe. Banyak sekali jasanya,” kata Indah.

Sebelumnya, menurut (Aspek) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, angka PHK yang disebutkan Kementerian Ketenagakerjaan bisa saja berbeda dengan kenyataan di lapangan.

Hal ini terjadi karena banyak perusahaan yang tidak melaporkan jumlah pekerja yang akan diberhentikannya ke dinas tenaga kerja setempat.

“Biasanya sudah ada kesepakatan internal antara pengusaha dan pekerja, jadi tidak ada pengaduan ke pihak dinas ketenagakerjaan,” kata Mirah dalam keterangannya, Minggu (11/8/2024).

Misalnya data Januari-Juni 2024, Kementerian Tenaga Kerja mencatat jumlah pekerja yang di-PHK sebanyak 32.064 orang.

Namun Mirah yakin data sebenarnya bisa dua kali lipat dari jumlah tersebut, yakni sekitar 62 ribu orang.

Lanjutnya, banyak juga pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya di BPJS Pekerjaan, hal ini berdampak pada data yang digunakan Kementerian.

Pasalnya Kementerian Ketenagakerjaan selalu menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *