Laporan reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (30/9/2024) menggeledah rumah keluarga mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba yang terletak di Ternate, Maluku Utara.
Berdasarkan laporan, rumah yang digeledah merupakan kediaman anak Abdul Gani Kasuba berinisial MTK.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Abdul Ghani Kasuba.
“Rumah salah satu keluarga AGK digeledah terkait penyidikan kasus TPPU yang melibatkan tersangka AGK mantan Gubernur Maluku Utara,” kata Tesa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Selasa (1/10/2024).
Dari rumah putra Abdul Ghani Kasuba, penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang diduga erat kaitannya dengan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Abdul Ghani Kasuba.
“Dari penggeledahan ditemukan dokumen (barang bukti) BB, uang tunai, dan barang bukti elektronik lainnya yang diduga merupakan hasil kejahatan,” kata Tessa.
Dalam kasus pencucian uang Abdul Ghani Kasuba, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejauh ini telah menyita 43 lahan pertanian dan bangunan di Ternate dan Sofif di Kepulauan Tidor.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengusut dugaan TPPU Abdul Gani Kasuba.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus Abdul Ghani sebelumnya.
Pada kasus sebelumnya, Abdul Ghani Kasuba divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta dengan alternatif lima bulan penjara.
Selain hukuman penjara, Abdul Ghani juga diperintahkan membayar $109 juta dan $90.000 sebagai ganti rugi.
Abdul Ghani dinyatakan bersalah melakukan suap dan penggelapan di lingkungan Pemerintah Daerah Maluku Utara.