Geledah Rumah Adik Eks Mentan SYL di Makassar, KPK Sita Dokumen dan Alat Elektronik

Laporan reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah adik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Angka Yasin Limpo, hari ini, Kamis (16/5/ 2024).

Lokasi perburuannya di Jalan Letjen Hertasning Nomor 52A, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Tim penyidik ​​kemarin (16/5) menyimpulkan penggeledahan dan penyitaan paksa di salah satu rumah di Jalan Letjen Hertasning Kel. Tidung, Kec. Rapppocini, Kota Makassar, “kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri, dalam keterangannya. , Jumat (17/5/2024).

Dalam pengerjaannya, kata Ali, tim peneliti mulai menjelaskan persyaratan beserta surat yang dikirimkan.

Dan pemeriksaannya disaksikan langsung oleh RT dan RW setempat.

Ali mengungkapkan, tim penyidik ​​KPK menyita barang bukti dokumen dan alat elektronik di situs tersebut.

Ia yakin bukti-bukti yang ada juga bisa menjelaskan penipuan SYL.

“Yang ditemukan antara lain dokumen dan barang elektronik yang dapat mengungkap aktivitas tersangka SYL. Segera dilakukan analisa tambahan untuk dijadikan alat bukti dalam berkas penyidikan,” kata Ali.

Sementara itu, penyidik ​​KPK menggeledah rumah Andi Tenri Angka Yasin Limpo selama enam jam.

Penyidik ​​KPK terlihat meninggalkan gedung bercat putih tersebut pada pukul 20.00 WIB dengan membawa dua koper berwarna hitam.

Koper tersebut langsung dimasukkan ke dalam mobil penyidik. 

Setelah menemukan banyak barang bukti, penyidik ​​KPK langsung meninggalkan lokasi kejadian dan disusul mobil minibus berwarna merah yang ditumpangi keluarga tersebut.

SYL kini dituntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus pencurian, penyuapan, dan pencucian uang (TPPU). Namun, dua kasus pertama baru saja dimulai.

Dalam kasus TPPU, sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita CD Mercedes Benz Sprinter 315 warna hitam beserta kunci remote mobil. SYL sengaja menyembunyikan mobilnya di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, KPK juga menyita rumah SYL yang terletak di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Bangunan tersebut bernilai Rp 4,5 miliar.

Sementara kasus lainnya, SYL yang merupakan politikus Partai NasDem didakwa melakukan penggelapan hingga Rp44.546.079.044 dan menerima suap yang dianggap suap Rp40.647.444.494 selama 2020-2023. 

Perkara tersebut diajukan SYL bersama dua terdakwa lainnya yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta. 

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, SYL menggunakan anggaran Kementerian Pertanian untuk kepentingan masyarakat dan keluarga.

Hal ini mencakup gaji penitipan anak, pemeliharaan rumah anak, tunjangan bulanan bagi perempuan, pembelian mobil untuk anak dan pembayaran kembali pinjaman SYL.

SYL bersama istri, anak, mertua, dan cucunya disebut-sebut juga menggunakan dana Kementerian Pertanian untuk bepergian ke Arab Saudi dan umrah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *