TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ikatan Kurator dan Pengurus Seluruh Indonesia (IKAPI) memperkenalkan kartu anggota (KTA) bagi seluruh anggota IKAPI.
Pengenalan KTA ini merupakan bagian dari acara halalbihalal perayaan Idul Fitri 1445 H di Ballroom Hotel Pullman Jakarta pada Rabu (22/5/2024).
Diharapkan dengan adanya KTA baru ini, seluruh anggota semakin mampu berperan sebagai pengurus dan pengelola, dengan menjunjung tinggi prinsip etika dan kewibawaan organisasi.
“Hari ini saya yakin kehadiran lebih dari 250 peserta ini merupakan wujud komitmen untuk terus mempererat hubungan baik dan berkesempatan untuk saling memaafkan satu sama lain di keluarga besar IKAPI,” kata ketua Panitia Halal Bihalal IKAPI 2024. Hendra Widjaya dalam sambutannya.
Hendra Widjaya mengatakan rangkaian acara halalbihalal ini dilaksanakan mulai 4 Mei 2024.
Bermula saat pengurus dan pengurus IKAPI mengunjungi panti asuhan Nurul Iman Menta untuk memberikan sumbangan uang dan bingkisan kepada anak yatim piatu.
Acara ini dihadiri oleh para pengurus, ratusan anggota IKAPI, para tamu serta para profesional di bidang wali dan pengurus.
Ketua Umum IKAPI Oscar Sagita menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas upaya panitia mensukseskan acara halalbihalal tahun ini.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota yang telah berupaya dan berusaha keras memajukan organisasi yang dipimpinnya.
“Saya juga berterima kasih kepada kita semua, karena saat ini peran wali dan penyelenggara dalam kehidupan bernegara. Lembaga kita dikenal membantu negara dan masyarakat, melalui kerja profesional dan sosial yang kita lakukan bersama-sama,” ujarnya. .
Wakil Ketua IKAPI sekaligus Ketua Pengurus Tisye Erlina Yunus juga mengingatkan bahwa IKAPI sebagai lembaga kepengurusan hanya akan mempererat hubungan baik antar anggotanya.
Oleh karena itu, silaturahmi antar anggota gerakan halalbihalal ini harus diperkuat.
“Acara ini sangat penting untuk memperkuat organisasi. Saya mengapresiasi upaya panitia mengumpulkan kita semua di sini. Saya berharap IKAPI bisa berperan penting dalam kehidupan masyarakat nanti,” ujarnya.
Sejak tahun 2002, IKAPI menjadi pengurus industri wali dan pengelola.
Para anggota IKAPI menjalankan usahanya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang. Selain fungsi dan kegiatan pokoknya, IKAPI sebagai organisasi profesi juga menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi bagi para wali dan pengelola.
“Kami juga melakukan bakti sosial dengan memberikan edukasi, sosialisasi, pemahaman dan bakti sosial kepada masyarakat,” tutupnya.
Ikatan Kurator dan Pengurus Seluruh Indonesia (IKAPI) merupakan organisasi profesi kurator dan pengurus yang dibentuk dan didirikan berdasarkan Anggaran Dasar Akta Nomor 1 tanggal 1 Maret 2002 yang dibuat di hadapan Bambang Wiweko, SH. Dinotariskan di Jakarta dan didaftarkan pada Direktur Jenderal Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada tanggal 6 Maret 2002.