TRIBUNNEWS.COM – Jasa Rahaja menggelar Focused Group Discussion (FGD) membahas pelaksanaan Program Pencegahan Kecelakaan Jalan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) no. 18 Tahun 1965 tentang Perintah Pelaksanaan Dana Kecelakaan Jalan. Agenda ini akan dilaksanakan pada Selasa (23/7/2024) di Jakarta.
FGD tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain staf ahli belanja publik Kementerian Keuangan, Sodarto, analis kebijakan, ahli madya Badan Kebijakan Keuangan Kementerian Keuangan, Ronald Yusuf, analis kebijakan keuangan, ahli utama Kementerian Keuangan. Keuangan. Badan Kebijakan, Devi Indahayo, Kepala Subbagian, Kepala Bagian, Kepala Bagian Hukum, dan Tim Peneliti Kaji Perubahan PP No. 18 Tahun 1965 Departemen Keuangan.
Selain itu, dokter asuransi dan Komisioner OJK periode 2012-2017, Dr. Ferdous Jaelani, Dewan Penasihat Medis Jassa Rahaja, Prof. Agus Purwadianto DFM., SH., M.Si., SpF (K) serta anggota komisaris dan direksi Jasa Raharja.
Ketua Umum Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menjelaskan pentingnya FGD ini sebagai sarana untuk mendapatkan pendapat ahli terhadap pelaksanaan perlindungan kecelakaan di jalan raya. Dikatakannya: Dalam kondisi masyarakat yang dinamis, pembahasan mengenai implementasi peraturan banyak mengemuka.
Lebih lanjut Rivan mengatakan, Dengan adanya perubahan yang terjadi pada pelayanan Jasa Raharja, maka penanganan yang cepat terutama pada masa keemasan sangat berperan penting dalam upaya penyelamatan masyarakat.
“Hal ini menjadi sebuah kebanggaan bagi kita dan menjadi penyemangat untuk melakukan perubahan-perubahan penting dalam waktu dekat sebagai pedoman dalam menjalankan tugas kita, khususnya dalam mewujudkan kehadiran pemerintah di tengah masyarakat. Kita berharap perubahan ini dapat memberikan banyak manfaat,” kata Rivan. : Untuk bangsa, pemerintah dan masyarakat Indonesia.