Gelar FGD, Jasa Raharja Bahas Rencana Penerapan Kebijakan Santunan Selektif untuk Korban Laka Lantas

TRIBUNNEVS.COM – PT Jaša Raharja (Persero) kembali membahas rencana penerapan kebijakan santunan korban kecelakaan lalu lintas. Persoalan ini dibahas dalam Forum Group Discussion (FGD) bersama pelaku jaminan sosial, pakar hukum, dan pemerhati transportasi di ballroom Gedung Jess Raharja, Jakarta, Rabu (8/7/2024).

Direktur utama Jaša Raharja, Rivan A. Purvantono mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu langkah sebelum diterapkannya kebijakan kompensasi selektif terhadap penyebab sebenarnya kecelakaan lalu lintas.

“Kami ingin menerapkan kebijakan pengukuran untuk menjamin rasa keadilan, sehingga masukan dari semua pihak sangat penting,” ujarnya.

Wacana kebijakan santunan selektif bagi pelaku kecelakaan lalu lintas bertujuan untuk mengedukasi dan mengubah perilaku masyarakat agar lalu lintas menjadi lebih tertib dan aman. Aturan ini dinilai sebagai solusi untuk meningkatkan kepatuhan, ketertiban dan mengubah perilaku pengemudi menjadi sadar keselamatan.

Presiden Persatuan Transportasi Indonesia (MTI) Tori Dementoru menilai Jasa Raharaja berperan sebagai wakil negara bagi masyarakat Indonesia.

“Kami menyarankan agar kompensasi dapat dibedakan dalam kebijakan yang selektif untuk menjamin kepastian hukum,” ujarnya.

Ketua Harian Yayasan Konsumen Indonesia (ILKI) Tulus Abadi menilai Jasa Raarya telah memenuhi peran penegakan jaminan sosial.

Oleh karena itu, kita harus mempertimbangkan lebih lanjut pemberian kompensasi dengan pengecualian,” ujarnya.

Sementara itu, pakar hukum pidana UGM, Prof. Ph.D. Marcus Priio Gunarto, S.H., M.Hum mendukung penerapan kebijakan santunan selektif terhadap penyebab korban kecelakaan lalu lintas. Menurutnya, dalam politik selalu ada unsur peran pemerintah yang ada korbannya, sehingga wajar jika pemerintah juga memberikan kompensasi.

Namun harus ada penjelasan yang membedakan besaran ganti rugi dengan pengukuran yang jelas,” ujarnya.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua Komite Pemantauan, Pemantauan, dan Evaluasi DJSN Indra Budi Sumentoro, Pantero Pender Silitunga dan Rizal Arincia, Ketua Eksekutif Asabri; ), Vahiu Supariono, Deputi Bidang Hukum Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan, Deputi Bidang Kebijakan Ketenagakerjaan BPJS, Voro Ariiandini;

Selain itu, Ketua Komite Nasional Keselamatan Lalu Lintas (KNKT), pakar transportasi Felix Irantomo, serta beberapa pakar lainnya, termasuk Prof. Dr.Markus Prio Gunarto; M Prof. Nurhasan, M.Si dan Dr. Agus Purvadianto, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *