Penulis tribunnews.com, m alivio mubarak junior
Tribunnews.com, Jakarta – Baru -baru ini nama Raffi Ahmad telah menjadi percakapan karena tingkat rasa hormat atau rasa hormat dokter, yang ia terima dari Institute of ArgleSise Management (UIPM) dianggap nol di Indonesia.
Sehubungan dengan ini, pengacara UIPM, HS Alibasya, juga menanggapi nama yang diperoleh suami Nagita Slavina.
“Lembaga resmi pemerintah menganggapnya ilegal atau ilegal, menurut saya juga buruk,” kata HS Alibasya bertemu di daerah Menteng, Jakarta Tengah, pada hari Selasa (10/10/2024).
“Dari sini tidak ada kebutuhan untuk legitimasi, terutama Raffi, karena Raffi tidak ditemukan nama partai pendidikan di Indonesia,” lanjutnya.
Menurut HS Alibasya, namanya berlaku di mata hukum internasional, mengingat UIPM diarahkan ke Merika dan beberapa negara.
Selain itu, Raffi Ahmad menerima gelar di Thailand di masa lalu, bukan Indonesia.
“Jika Anda bertanya apakah Raffi telah sakit kepala, itu valid atau tidak, menurut saya, sejauh mana hukum di Thailand dibenarkan atau sebaliknya,” kata Alibasya. Bagian depan lantai persegi ketujuh Summarecon Bekasi, Jalan Boulevar Ahmad Yani, Desa Harapan Mulya, Distrik Medan Satia, Bekasi. Selasa (03/30/2024). (Tribibasi.com/rendy rutama putra)
“Jangan menjadi ledakan, menilai bahwa itu ilegal karena hukum ITE dapat membawanya, kan?
Alibasyya juga menambahkan bahwa nama ini diberikan kepada Raffi berdasarkan kontribusinya pada dunia hiburan.
“Tentu saja, acara ini tidak ada di Indonesia dan ini bukan pendidikan formal, yang berarti bahwa pengiriman nama Honis Causa bukan untuk pendidikan formal yang diikuti saat naik dan keluar dari aliran, tetapi untuk berhasil,” kata Alibasya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Penelitian dan Teknologi (Dirjen Diktiriri), Prof. Abdul Haris, mengatakan bahwa UIPM tidak memiliki izin untuk merencanakan pendidikan tinggi di Indonesia.
Jadi ini adalah Doctor of Honor atau Honis karena Raffi Ahmad tidak valid.