Gelar Doktor Honoris Causa Raffi Ahmad Disorot, Prosedur dan Kriterianya Tidak Sembarangan

 

Laporan Rina Ayu, reporter Tribunnews.com.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Agie Nugroho Soegiono, Analis Kebijakan Pendidikan Universitas Airlangga (Unair), mengatakan pemberian gelar kehormatan atau Honoris Causa (HC) tidak boleh dianggap enteng.

Hal itu menyikapi penganugerahan gelar doktor kehormatan kepada artis Raffi Ahmad. Ia menjelaskan, pemberian gelar kehormatan membutuhkan proses yang panjang dan ketat.

Pemberian jabatan tersebut diatur dalam Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 65 November 2016. Salah satu aturannya adalah program pendidikan yang ditawarkan harus mendapat izin A atau lebih tinggi.

“Ada syarat khusus dan ketat yang harus dipenuhi. “Aturan tersebut menegaskan bahwa gelar HC hanya dapat diberikan kepada mereka yang telah mencapai prestasi besar di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, budaya, dan etika,” jelas Guru FISIP Unair yang dikutip Rabu (9/10/2024). ).

Ayike juga menjelaskan, pemberian gelar kehormatan sebaiknya berdasarkan permintaan Dewan Akademik kepada pihak administrasi universitas.

Pihak administrasi universitas kemudian mempertimbangkan rekomendasi dari Senat untuk melakukan studi kelayakan dan membentuk tim sponsor berdasarkan Departemen Sains penerima.

Uji tuntas mencakup sejarah kesuksesan yang berkelanjutan, menunjukkan keterlibatan. dan dampaknya di masyarakat

“Program ini mencakup penilaian yang ketat. “Penting untuk mempertemukan berbagai pihak. bersama-sama untuk memastikan bahwa penerima HC layak dan memiliki reputasi yang baik.”

“Hal ini menunjukkan bahwa gelar HC tidak hanya diperoleh melalui kualifikasi akademik. Namun juga memberikan kontribusi nyata bagi perkembangan masyarakat dan ilmu pengetahuan,” tegas Agie.

Bukankah akan lebih baik jika lembaga pendidikan lebih berhati-hati dalam memberikan gelar doktor kehormatan? Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa pemberian posisi HC juga harus mempertimbangkan tren lokal.

“Kampus harus memastikan bahwa karya atau kontribusi pelamar ke tingkat HC tidak hanya diakui secara hukum. Tapi itu juga bisa dihitung.”

“Transparansi dalam program ini sangat penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas institusi,” kata Agie.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *