Gelar Aksi Tolak Revisi UU Penyiaran di Depan Gedung DPR RI, Aliansi Jurnalis Serentak Lepas ID Pers

Laporan reporter Tribunnews.com Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis dan serikat pekerja media menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senin (27/5/2024).

Aksi ini dilakukan untuk menolak Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Aksi damai ini juga ditandai dengan pencabutan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari banyak orang yang hadir.

Pantauan Tribunnews.com di lapangan, momen tersebut terjadi ketika juru bicara kendaraan komando mengumumkan demokrasi akan mati jika UU Siaran Pers yang disahkan kemudian diperbarui.

Setelah itu, juru bicara meminta para pengunjuk rasa segera melepas tanda pengenal pers yang tergantung di leher mereka.

“Kalau revisi undang-undang (UU Penyiaran) ini disahkan, maka demokrasi akan mati. Ayo lepaskan ID Pers kita kawan, kita lepas (ID Pers). Semuanya kawan,” ujarnya.

Tak lama kemudian, mereka terlihat meletakkan kartu identitas yang sudah dicetak di lantai.

Identitas jurnalis dikumpulkan di satu tempat melalui selebaran dan buku tuntutan yang dibawa para pengunjuk rasa.

“Kami akan menurunkan semua rekan kami (ID yang dipublikasikan) di sini,” teriak pembicara.

Sebelumnya, sejumlah pengunjuk rasa yang berasal dari serikat media dan serikat media mahasiswa mulai mendekati Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Massa aksi akan menuntut DPR RI membatalkan pembahasan Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di kawasan itu, pengunjuk rasa yang tergabung dalam serikat media tiba sekitar pukul 09.40 WIB dengan membawa spanduk dan plakat penolakan RUU Penyiaran.

Tuntutan tersebut juga tertuang dalam spanduk dan plakat yang dibawa para pengunjuk rasa.

Kebanyakan dari mereka menyerukan agar kebebasan pers dijamin undang-undang sebagai salah satu pilar demokrasi.

“Penerbitnya bukan baliho, biarlah bebas. Hentikan kriminalisasi terhadap pers yang bebas dari orang-orang yang bebas,” ujar massa yang berkerumun di sekitar papan tanda yang mereka bawa.

Sementara itu, dalam sambutannya, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Tengah (IJTI) Herik Kurniawan meminta anggota DPR RI berhenti membahas perubahan UU tersebut.

“Hentikan dan mengesahkan pasal-pasal yang tidak berguna tersebut sehingga tidak bisa dibahas dalam RUU dan dijadikan undang-undang,” kata Herik dalam sambutannya.

Dalam hal ini, pembicara dari kendaraan komando juga mengatakan demikian.

Secara umum, persyaratan ini tidak hanya untuk kepentingan jurnalis, tetapi juga untuk kebutuhan masyarakat luas karena berdampak pada sistem demokrasi.

“Hari ini kita berkumpul di gedung yang sangat tertata rapi, yaitu gedung DPR/MPR, untuk menyuarakan hati nurani tidak hanya jurnalis, tapi seluruh masyarakat Indonesia,” kata pembicara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *