Reporter Tribunnews.com, Reinas Abdellah melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, Jalan Manga Besar IX, dikeroyok dua pelaku LN (46).
Selain dikalahkan oleh LN, ia juga terjebak dalam peristiwa 14 Agustus 2024.
Kapolsek Metro Tamansari, Komandan Eddy Wananda menjelaskan awal kejadian saat LN pertama kali memesan sabu senilai Rp 500.000 kepada EH (58) dan putranya EW (32).
Namun pada akhirnya LN memutuskan untuk tidak melanjutkan pembelian barang ilegal tersebut.
Kesepakatan yang dibatalkan LN rupanya membuat marah kedua penjahat tersebut.
“Korban tidak membeli produk tersebut sehingga membuat pelaku marah,” kata Eddy kepada wartawan, Selasa (17/9/2024).
Beberapa saat kemudian, LN bertemu dengan EH dan EW dalam perjalanan pulang.
EH, orang tua EW, langsung memegang kepala korban dan melampiaskan amarahnya.
Kasat Reskrim Polsek Tamansari Kompol Suparmin mengatakan, “Penjahat berkata, ‘Kamu menipu saya,’ sebelum EH memukuli korban.”
Akibat penganiayaan tersebut, LN mengalami luka di bagian rahang, belakang kepala, dan bibir.
Usai kejadian tersebut, laporan polisi pun diajukan ke Polsek LN Tamansari.
Polisi langsung mengambil tindakan dan menangkap kedua pelaku pada 23 Agustus 2024.
EH ditangkap di rumahnya dan EW ditangkap di kamar hotelnya.
Analisis urin mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah menggunakan tablet kristal.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.