Geber BUMN Soroti Alur Administrasi Terkait Demurrage Impor Beras

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koordinator Gerakan Gabungan Buruh/Pekerja BUMN (BUMN Donor), Achmad Ismail, menyoroti proses administrasi dan kewenangan Perum Bulog terkait penghentian sementara atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar.

Presiden Perum Bulog Bayu Krisnamurthi sebelumnya mengatakan pihaknya telah menerapkan praktik transparansi dalam sistem lelang impor beras.

Kasus travel stay menunjukkan adanya kecurangan atau penipuan di perusahaan Bulog karena proses administrasi dan kewenangan yang terkait, kata Ais, Jumat (26/7/2024).

Ais menambahkan, penangguhan tersebut diduga terjadi karena sistem anti-fraud yang melindungi Perum Bulog sudah tidak berfungsi lagi.

“Oleh karena itu, ada pihak-pihak tertentu yang bisa leluasa menggunakannya,” jelas Ais.

Ais menekankan perlunya melanjutkan hal ini agar tidak ada pihak yang diuntungkan secara pribadi.

“Dampak kerugian akibat penipuan melalui jalur ini harus segera diatasi dengan perbaikan sistem tata kelola dan penegakan hukum,” kata pakar BUMN ini.

Dengan kondisi tersebut, Ais menekankan perlunya mengkaji keseluruhan arus impor beras dan menutup kemungkinan terjadinya penipuan dan korupsi.

“Mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan integritas khususnya di kalangan pegawai Bulog,” tutup Ais.

Sebelumnya, Bayu Krisnamurthi, Direktur Senior Perum Bulog, angkat bicara soal mekanisme lelang impor. Langkah ini juga diambil untuk mengungkap persoalan kenaikan harga beras impor yang saat ini menimpa perusahaan pelat merah tersebut.

Bayu mengatakan, mekanisme lelang terbuka diawali dengan pengumuman terbuka bahwa Perum Bulog akan membeli beras dalam jumlah tertentu.

Pendaftaran peminat lelang dilakukan antara 80 hingga 100 perusahaan penjual ekspor, kata Bayu, Sabtu (20 Juli 2024).

Bayu mengatakan, beberapa perusahaan, terutama yang baru, biasanya akan menarik diri karena persyaratan yang ketat tersebut.

Jadi sebenarnya ada sekitar 40-50 perusahaan yang mengikuti lelang tersebut.

Gugatan Bayu sendiri tidak sesuai fakta dengan dokumen verifikasi awal Tim Verifikasi Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri atau Impor tertanggal 17 Mei 2024 yang ditandatangani Plt Kepala SPI Arrahim K. Kanam.

Makalah tinjauan awal Tim Kajian Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri menemukan adanya permasalahan pada dokumen impor yang kurang lengkap dan lengkap sehingga menimbulkan demurrage atau denda di wilayah pabean/pelabuhan Sumut. DKI. Jakarta, Banten dan Jawa Timur.

Sekadar informasi, Kajian Demokrasi Rakyat (SDR) menyampaikan kepada Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi dan Direktur Eksekutif Perum Bulog Bayu Krisnamurthi soal dugaan margin (selisih harga) atas impor beras sebanyak 2,2 juta Ton senilai Rp 2,7 miliar dan negara. kerugian akibat tertundanya impor beras senilai Rp294,5 miliar di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jakarta, Rabu (3 Juli).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *