Reporter Tribunnews.com Ashari Padilla melaporkan
TribuneNews.com, Jakarta – Perkara korupsi pengurusan perkara terhadap Ketua Hakim nonaktif Ghazalwa Saleh akan disidangkan di Mahkamah Agung.
Sidang lanjutan Ghazalba Saleh akan digelar pada Senin (7/8/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPCOR) PN Jakarta Pusat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengadili kasus tersebut dengan agenda pemeriksaan silang saksi-saksi yang diajukan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Benar, besok (Senin, 8 Juli 2024) agendanya pemeriksaan saksi kasus Ghazalba Saleh, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahrdika Sugiarto, Minggu (7/7/2024).
Sayangnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih enggan berkomentar banyak soal kelanjutan kasus Ghazalav Saleh yang divonis bebas melalui putusan sela.
Selain itu, terkait susunan majelis hakim yang mengadili Ghazalba Saleh, PN Jakarta Pusat masih merahasiakannya.
“Pengangkatan dan penggantian majelis hakim menjadi kewenangan hakim ketua pengadilan negeri,” kata Zulkifli Etzo, Humas PN Jakarta Pusat, Minggu (7/7/2024).
Selain itu, terkait permintaan KPK untuk mengganti majelis hakim yang menanganinya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta masyarakat untuk menemuinya di persidangan besok.
“Kalau panelnya sama atau berbeda, kita lihat nanti ada persidangannya,” ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pusat Jakarta memutuskan menerima eksepsi atau keberatan Ghazaleba Saleh terkait dugaan korupsi penanganan perkara.
Hal itu diungkapkannya dalam sidang pembacaan putusan sela pada Senin (27/5/2024).
Selain itu, rapat juga memutuskan tidak menerima surat dakwaan yang didaftarkan tim penuntut di KPK.
Ghazalba Saleh akhirnya dinyatakan bebas dalam kasus ini.
“Diputuskan: satu: menerima pernyataan keberatan tim penasihat hukum terdakwa Ghazaleba Saleh. dua: menyatakan dakwaan JPU tidak dapat diterima,” kata hakim ketua Fahzal Hendri dalam persidangan kasus tersebut. .
“Memerintahkan segera pembebasan terdakwa Ghazalba Saleh dari tahanan setelah membacakan putusan ini,” tegas Hakim Fahjal.
Namun putusan sela tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (24/6/2024).
Majelis Hakim PT DKI pun memerintahkan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat kembali melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi Gajleba Saleh.
Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara tersebut diperintahkan untuk tetap menyidangkan perkara tersebut, kata Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Hakim Banding Subakran Hardy Mulyano.